Jokowi dan Plate Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Blokir Internet Papua

Rabu, 18 Desember 2019 | 18:32 WIB
Jokowi dan Plate Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Blokir Internet Papua
Sejumlah orang berdemonstrasi di depan Kantor Kominfo di Jakarta menolak blokir internet di Papua, Jumat (23/8/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers menilai Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny Plate tidak serius dalam menghadapi sidang gugatan terkait blokir internet Papua di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, usai menghadiri sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pemerintah atas pembatasan akses internet Papua di PTUN Jakarta, Rabu, (18/12/2019) mengatakan ketidakseriusan Jokowi dan Plate dalam menghadapi persidangan tersebut ditunjukkan dengan lambatnya memberikan surat kuasa.

"Kami meminta Presiden RI dan Menkominfo bisa serius mempertanggungjawabkan secara hukum tindakannya mematikan dan memperlambat internet yang merugikan sangat banyak masyarakat ini," kata Isnur.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto juga menyayangkan atas sikap kuasa hukum pemerintah yang tidak memberikan dasar aturan yang menjadi rujukan dalam kebijakan terkait pembatasan akses internet di Papua. Damar menilai itu sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menghadapi gugatan yang diajukan pihaknya.

"Seolah-olah ini perkara sepele, padahal ini menyangkut pengakuan hak-hak digital warga. Jelas-jelas pemadaman internet merenggut hak sipil dan merugikan secara ekonomi dan keamanan, maka seharusnya pemerintah berani mempertanggungjawabkan di depan persidangan," ucap Damar.

Adapun, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim menilai ketidakmampuan pemerintah menunjukan dasar aturan kebijakan pembatasan akses internet Papua akan menjadi preseden buruk. Sehingga, dia pun berharap, majelis hakim PTUN dapat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers.

"Kami berharap majelis hakim mengabulkan gugatan kami dan menjadi pembelajaran pemerintah pada masa mendatang," ucap Sasmito.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pemerintah ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR dengan nomor perkara 230/G/2019/PTUN-JKT.

Gugatan PMH itu diajukan setelah pemerintah dinilai tidak menanggapi keberatan TIM Pembela Kebebasan Pers atas kebijakan internet di Papua pada Agustus hingga September 2019.

Baca Juga: Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI