Misteri Pemilik Cesium 137 yang Picu Radiasi Nuklir di Serpong

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 20 Februari 2020 | 07:20 WIB
Misteri Pemilik Cesium 137 yang Picu Radiasi Nuklir di Serpong
Tim Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Tim Teknis Kimia Biologi Radioaktif (TKBR) Gegana Brimob Mabes Polri melakukan Dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/2/2020). [Antara/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Paparan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Banten, tidak saja memantik rasa was-was akan bahaya material berbahaya tersebut, tetapi juga membuat publik bertanya-tanya, siapa yang membawa zat tersebut ke dekat pemukiman?

Sebuah perumahan di Serpong, Tangerang Selatan terkontaminasi radiasi nuklir. Tepatnya di Perumahan Batan Indah. (Antara)
Sebuah perumahan di Serpong, Tangerang Selatan terkontaminasi radiasi nuklir. Tepatnya di Perumahan Batan Indah. (Antara)

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Kepolisian Republik Indonesia saat ini sedang berkoordinasi untuk mencari pelaku atau dalang dari pembuangan limbah radioaktif Cesium 137 di tanah kosong dalam Perumahan Batan Indah.

"Bapeten sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi ataupun penyelidikan mengenai sumber dari bahan radioaktif tersebut," kata Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

"Kami akan melihat apakah ini tindakan kriminal atau kelalaian yang serius yang terjadi," tekan Bambang.

Temuan Cesium 137 itu sendiri bermula ketika Bapeten melakukan pemantauan keliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek, meliputi Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.

Janggal

Penemuan Cesium 137 di pemukiman penduduk itu sendiri dianggap janggal oleh Menteri Bambang.

"Memang tidak lazim ditemukan bahan radioaktif di wilayah yang relatif, artinya jauh dari pembangkit atau reaktor nuklir dan juga bukan merupakan tempat resmi untuk limbah," beber dia.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kepala BATAN Anhar Riza Antariksawan, Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro, Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto (Ki-ka) saat jumpa pers di Gedung BPPT Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020). [Suara.com/Tivan Rahmat]
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kepala BATAN Anhar Riza Antariksawan, Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro, Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto (Ki-ka) saat jumpa pers di Gedung BPPT Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020). [Suara.com/Tivan Rahmat]

Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy yang dikelola Batan berjarak sekitar 4 kilometer dari lokasi penemuan paparan radioaktir tersebut. Demikian pula Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) yang dikelola Batan.

Baca Juga: Bapeten Serahkan Investigasi Kasus Radioaktif Tangsel ke Polisi

Kepala Batan, Anhar Riza Antariksawan, sebelumnya menegaskan bahwa zat radioaktif yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, tidak berasal dari kecelakaan atau kebocoran reaktor nuklir riset GA Siwabessy.

"Bukan dari reaktor nuklir, hingga saat ini reaktor yang dioperasikan sejak 1987 tetap beroperasi dengan aman dan selamat," ujar Anhar dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2020).

Bapeten, di sisi lain, kini tengah mendata pihak-pihak yang memperoleh izin pemanfaatan tenaga nuklir dan bahan radioaktif. Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto mengatakan pihaknya memiliki data sekitar 14.000-an izin tersebut.

"Bapeten sedang berkoordinasi dengan polisi untuk menemukan pelakunya. Kami punya data-data impor dan data-data pelimbahan, tetapi kita tidak punya kompetensi untuk menemukan siapa dan motifnya apa, ini tentu saja adalah kompetensi Kepolisian," ujar Jazi.

Pabrik kertas hingga senjata nuklir

Zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) sendiri tidak bisa dimiliki masyarakat umum dan penggunaannya di Indonesia harus seizin Bapeten, demikian dikatakan Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar Teguh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI