Menkominfo Sampaikan 5 Prinsip Utama dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2020 | 21:51 WIB
Menkominfo Sampaikan 5 Prinsip Utama dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo Johnny G.Plate dalam ajang The NextDev 2019 di Jakarta. [Telkomsel]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menyampaikan lima prinsip yang diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dalam rapat dengan Komisi I DPR, di kompleks Parlemen, Selasa.

“RUU Pelindungan Data Pribadi mengatur prinsip-prinsip, antara lain, pertama pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, patut, dan transparan,” ujar Johnny.

Kedua, Plate melanjutkan, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya, serta dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip ketiga, pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan, pengungkapan, dan pengubahan secara tidak sah, serta penyalahgunaan, perusakan, dan/atau kehilangan data pribadi.

Selanjutnya, dalam hal terjadi kegagalan dalam pelindungan data pribadi (data breach), pengendali data pribadi wajib memberitahukan kegagalan tersebut pada kesempatan pertama kepada pemilik data pribadi.

Terakhir, data pribadi wajib dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan pemilik data pribadi (right to erasure) kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM oleh fraksi-fraksi di DRP RI,” ujar Plate ditemui usai rapat.

Lebih lanjut, Plate menjelaskan nantinya akan ada dua Panitia Kerja (Panja), salah satunya Panja pemerintah yang dibentuk dari lintas Kementerian dan Lembaga, sebab RUU PDP menyangkut 31 Undang-Undang yang meliputi hampir 30 Kementerian dan Lembaga.

Setidaknya, Plate mengatakan, Panja pemerintah akan terdiri dari Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Badan Sandi dan Siber Negara dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Indonesia Akan Jadi Negara ke-127 yang Punya UU Perlindungan Data Pribadi

“Mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa undang-undang penting lainnya, seperti Omnibus Cipta Kerja, dan RUU PDP ini tentu kami harapkan DPR punya cukup waktu untuk mengatur agar setidaknya dapat dilakukan secara simultan sehingga dalam masa persidangan tahun ini,” Plate menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI