Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
Ilustrasi Anak Main Gadget (Pixabay/Gemma Moll)

Suara.com - Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan regulasi pembatasan usia pengguna medsos bagi anak di bawah umur. Hal itu dilakukan sebagai upaya perlindungan bagi masa depan anak-anak Indonesia.

Pembahasan regulasi ini jadi topik yang tengah digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan, pembatasan usia pengguna medsos ini mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan akan dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang sedang berlangsung.

"Pembatasan ini setuju, namun umur berapa yang tepat, itu masih menjadi pembahasan," kata Masduki, dikutip dari sejumlah pemberitaan media massa.

Menurutnya, negara lain seperti Australia sudah menetapkan batas usia 16 tahun untuk penggunaan medsos, namun untuk Indonesia, perdebatan masih terus berjalan.

Pemerintah melalui Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait kini tengah melakukan kajian mendalam mengenai batas usia yang tepat untuk mengakses medsos.

Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Pratiwi mengatakan, perlindungan bagi generasi muda adalah prioritas pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

"Budaya Indonesia dengan Australia berbeda, jadi kami sedang mempertimbangkan yang terbaik bagi anak-anak Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, KPAI juga memberikan dukungan penuh terhadap rencana ini, mengingat dampak negatif dari penggunaan medsos terhadap mental dan perilaku anak-anak yang kian meningkat.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan pentingnya pembatasan usia untuk menghindari konten negatif yang dapat membahayakan perkembangan anak.

“Literasi digital sangat penting, namun pembatasan usia tetap perlu dikaji lebih mendalam,” ujar Aris.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang diajukan pada 2020, Kominfo mengusulkan batas usia 17 tahun untuk memiliki akun medsos, dengan ketentuan bagi anak di bawah usia tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI