Aturan Validasi IMEI Berlaku tapi Ponsel BM Masih Beredar, Salah Siapa?

Dythia Novianty, Tivan Rahmat

Rabu, 17 Juni 2020 | 09:20 WIB
Aturan Validasi IMEI Berlaku tapi Ponsel BM Masih Beredar, Salah Siapa?
Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]

Suara.com - Kendati aturan mengenai pemblokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) sudah diberlakukan sejak 18 April 2020, tapi ponsel ilegal diduga masih beredar di sejumlah marketplace online.

Menanggapi masalah ini, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri.

“Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di situ terkait dengan pasalnya yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi. Kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang,” papar Ojak, Selasa (17/6/2020).

Ojak menilai, produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Terkait dengan peraturan ini tentunya akan ada sanksinya. Jika tidak memberikan jaminan tertentu, maka ada konsekuensi pernyataan jaminan sehingga pelaku usaha harus memberikan jaminan apabila nanti produknya tidak tervalidasi.

"Nanti produk itu harus ditarik dari peredaran. Kemudian sanksi yang lainnya apabila tidak diindahkan itu nanti ada pencabutan perizinan, tentu melalui peringatan satu dan dua. Misalnya jika tidak mencantumkan label IMEI atau tidak sesuai pada kemasan, nanti akan ada pencabutan perizinan," imbuhnya.

Selain itu, kata Ojak, masih ada UU perlindungan konsumen pasal 8 huruf i, terkait pelanggaran label ini bisa mengacu ke pidana.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Manurung (Tengah). [Indonesia Technology Forum]
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Manurung (Tengah). [Indonesia Technology Forum]


“Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring atau online melalui market place. Para market place ini juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (Handphone / telepon seluler, Komputer Genggam, dan Tablet) yang diperjualbelikan oleh merchant-nya,” Ojak menerangkan.

Oleh karena itu, Ojak mengimbau marketplace online untuk meminta surat pernyataan dari para merchant yang berjualan di platform mereka yang bisa menjamin bahwa para merchant tidak akan menjual produk HKT illegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri

Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri

Tekno | Senin, 20 April 2020 | 17:14 WIB

Kominfo Mulai Kirim Notifikasi untuk Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar

Kominfo Mulai Kirim Notifikasi untuk Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar

Tekno | Senin, 20 April 2020 | 16:14 WIB

Kominfo: Ya, Aturan IMEI Sudah Berlaku

Kominfo: Ya, Aturan IMEI Sudah Berlaku

Tekno | Sabtu, 18 April 2020 | 16:25 WIB

5 Hal Tentang Peraturan IMEI yang Harus Diketahui

5 Hal Tentang Peraturan IMEI yang Harus Diketahui

Tekno | Sabtu, 18 April 2020 | 15:41 WIB

5 Manfaat Beli Ponsel Legal,  Sesuai Aturan IMEI dan Tidak Diblokir

5 Manfaat Beli Ponsel Legal, Sesuai Aturan IMEI dan Tidak Diblokir

Tekno | Sabtu, 18 April 2020 | 13:05 WIB

Aturan IMEI Berlaku Hari Ini,  Baca Sebelum Beli Ponsel di Luar Negeri

Aturan IMEI Berlaku Hari Ini, Baca Sebelum Beli Ponsel di Luar Negeri

Tekno | Sabtu, 18 April 2020 | 11:21 WIB

Terkini

Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!

Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI

Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Pemulihan Pascagempa NTT Mulai Berjalan, Askrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Flores

Pemulihan Pascagempa NTT Mulai Berjalan, Askrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Flores

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor

Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:58 WIB

6 Weton Paling Tahan Energi Negatif Menurut Primbon Jawa

6 Weton Paling Tahan Energi Negatif Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:56 WIB

Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa

Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:55 WIB

4 Cara Memancing Air Pompa yang Tidak Mau Keluar Setelah Mati Listrik

4 Cara Memancing Air Pompa yang Tidak Mau Keluar Setelah Mati Listrik

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global

Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya

Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:41 WIB

Ketertinggalan Pendidikan: Saatnya Terapkan Tata Kelola Asimetris

Ketertinggalan Pendidikan: Saatnya Terapkan Tata Kelola Asimetris

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:40 WIB

×