Waduh! Blokir IMEI Kemungkinan Tertunda, Ada Apa?

Dythia Novianty

Senin, 31 Agustus 2020 | 07:15 WIB
Waduh! Blokir IMEI Kemungkinan Tertunda, Ada Apa?
Pedagang mengecek nomor IMEI HP di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta. [Antara/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memperkirakan kebijakan pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), masih akan tertunda.

"Kemungkinan masih tertunda karena ada beberapa hal teknis yang masih belum selesai," ujar Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan Baasir, dilansir laman Antara, Senin (31/8/2020).

Hal teknis yang dimaksud Marwan adalah proses penggabungan data. Dia mengatakan keseluruhan data, baik data operator seluler maupun data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi harus digabungkan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan pada 2019 menandatangani regulasi IMEI, berlaku secara efektif pada April lalu.

Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]

Namun, pemblokiran nomor IMEI ilegal belum dilakukan kala itu karena menunggu mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Pemerintah bersama asosiasi menguji coba sistem CEIR versi cloud hingga Juli, sambil menantikan mesin perangkat keras CEIR tersedia pada Agustus, menurut rencana semula.

Pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) menjelaskan:

Alat dan/atau Perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) yang tidak diberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler setelah Peraturan Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permohonan pemberian Akses Jaringan Bergerak Seluler melalui layanan pelanggan (customer care) Penyelenggara, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Alat dan/atau Perangkat HKT telah dimiliki oleh orang-perorangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; dan
  2. Permohonan pemberian Akses Jaringan Bergerak Seluler diajukan paling lambat 31 Agustus 2020.

Rencananya, pemblokiran IMEI ilegal akan berlaku mulai 24 Agustus lalu. Namun, praktiknya belum bisa berlaku efektif.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendag Sudah Panggil Ecommerce yang Jual HP Ilegal

Kemendag Sudah Panggil Ecommerce yang Jual HP Ilegal

Tekno | Rabu, 24 Juni 2020 | 23:10 WIB

4 Cara Pastikan yang Kamu Beli Adalah HP Legal, IMEI-nya Terdaftar

4 Cara Pastikan yang Kamu Beli Adalah HP Legal, IMEI-nya Terdaftar

Tekno | Kamis, 25 Juni 2020 | 07:10 WIB

Mesin Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Baru Berfungsi Agustus

Mesin Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Baru Berfungsi Agustus

Tekno | Rabu, 24 Juni 2020 | 20:15 WIB

Aturan IMEI Gagal Blokir HP Ilegal, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan

Aturan IMEI Gagal Blokir HP Ilegal, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan

Tekno | Rabu, 24 Juni 2020 | 19:15 WIB

Kominfo Mulai Kirim Notifikasi untuk Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar

Kominfo Mulai Kirim Notifikasi untuk Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar

Tekno | Senin, 20 April 2020 | 16:14 WIB

Kominfo: Ya, Aturan IMEI Sudah Berlaku

Kominfo: Ya, Aturan IMEI Sudah Berlaku

Tekno | Sabtu, 18 April 2020 | 16:25 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×