4 Cara Pastikan yang Kamu Beli Adalah HP Legal, IMEI-nya Terdaftar

Liberty Jemadu, Tivan Rahmat

Kamis, 25 Juni 2020 | 07:10 WIB
4 Cara Pastikan yang Kamu Beli Adalah HP Legal, IMEI-nya Terdaftar
Aturan IMEI akan berlaku pada 18 April besok. Foto: Penjual melayani pembelian ponsel di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). [Antara/Risky Andrianto]

Suara.com - Kementerian Perdagangan memberikan tips berisi cara yang bisa digunakan konsumen untuk memastikan gawainya yang dibelinya adalah HP legal, yang IMEI-nya terdaftar secara resmi.

Tips ini diberikan karena pemerintah belum juga bisa memblokir HP ilegal meski aturan validasi berbasis IMEI sudah berlaku sejak 18 April 2020 lalu.

Belum bisa diblokirnya HP ilegal karena adanya kendala pada mesin atau perangkat bernama CEIR (Centralized Equipment Identity Register), yang berfungsi menyimpan kode IMEI HP ilegal untuk diblokir oleh semua operator.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Manurung, mengatakan ada 4 langkah yang bisa dilakukan agar tidak terjebak membeli HP ilegal.

"Selain pengawasan, kita juga melakukan edukasi ke konsumen. Hal ini termasuk melalui pengecakan IMEI yang tertera pada kemasan dan di website Kemenperin," terang Ojak dalam seminar online, Rabu (24/6/2020).

Ojak pun menyarankan masyarakat untuk mengikuti langkah-langkah berikut ini sebelum membeli handphone/ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT).

  1. Cek Nomor IMEI

    Sebelum membeli ponsel, Ojak meminta masyarakat untuk memastikan nomor IMEI yang tercantum pada boks penjualan, apakah sesuai dengan nomor IMEI ponsel.
    Masyarakat bisa mengecek nomor IMEI melalui tombil dial *#06# atau melihatnya di menu pengaturan dengan memilih menu "About Phone" atau Tentang Ponsel.

    Jika nomor yang tertera sesuai dengan keterangan IMEI pada boks, kemungkinan besar ponsel tersebut legal.

  2. Validasi Nomor IMEI

    baca juga

    Namun jika kurang yakin, masyarakat bisa melakukan pengecekan keaslian IMEI melalui situs web Kemeperin di tautan https://imei.kemenperin.go.id.

  3. Aktif Berkomunikasi dengan Penjual

    Ojak menuturkan, masyarakat juga harus aktif berkomunikasi dan berkordinasi dengan penjual ponsel untuk menguji masing-masing slot kartu SIM.
    "Ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui apakah ada sinyal atau jaringan seluler pada produk tersebut atau tidak," imbuhnya.

    Jika sinyal seluler terlihat, ponsel tersebut legal. Jika tidak, bisa dipastikan itu ponsel BM. Pasalnya, operator seluler akan mematikan sinyal untuk kartu SIM yang dipasangkan pada ponsel ilegal.

  4. Membeli HP Secara Online

    Sementara jika masyarakat membeli ponsel secara online, Ojak menyarankan agar membelinya dari penjual yang berani memberikan jaminan legalitas produk.
     
    "Pastikan bahwa penjual (online) menjamin IMEI produk yang dijual sudah tervalidasi dan terintegrasi, sehingga produk dapat digunakan," pungkas Ojak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Sidak Bea Cukai Soetta Jelang iPhone 17 Rilis, Temukan Puluhan HP Ilegal

Purbaya Sidak Bea Cukai Soetta Jelang iPhone 17 Rilis, Temukan Puluhan HP Ilegal

Tekno | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:10 WIB

Ribuan HP Ilegal Redmi-Oppo-Vivo Disita Kemendag, Kerugian Negara Tembus Rp 17,6 Miliar

Ribuan HP Ilegal Redmi-Oppo-Vivo Disita Kemendag, Kerugian Negara Tembus Rp 17,6 Miliar

Tekno | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Penjual HP Ilegal Asal China di Cengkareng, per Bulan Untung Rp400 Juta

Polda Metro Jaya Ungkap Penjual HP Ilegal Asal China di Cengkareng, per Bulan Untung Rp400 Juta

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 17:03 WIB

Asosiasi Minta Penyedia Jasa Unlock IMEI HP Dihukum

Asosiasi Minta Penyedia Jasa Unlock IMEI HP Dihukum

Tekno | Rabu, 07 Desember 2022 | 22:04 WIB

Waspada HP Ilegal Hasil Kloning IMEI

Waspada HP Ilegal Hasil Kloning IMEI

Tekno | Rabu, 30 November 2022 | 22:28 WIB

Harga Murah Salah Satu Indikasi HP Ilegal dengan IMEI Tak Terdaftar

Harga Murah Salah Satu Indikasi HP Ilegal dengan IMEI Tak Terdaftar

Tekno | Selasa, 29 November 2022 | 21:51 WIB

Sanksi Untuk Pelanggar Regulasi IMEI Harus Dipertegas

Sanksi Untuk Pelanggar Regulasi IMEI Harus Dipertegas

Tekno | Selasa, 29 November 2022 | 21:36 WIB

Tips Cari HP Legal dengan IMEI Terdaftar

Tips Cari HP Legal dengan IMEI Terdaftar

Tekno | Kamis, 24 November 2022 | 22:39 WIB

Cara Cek IMEI untuk Buktikan HP Ilegal atau Tidak

Cara Cek IMEI untuk Buktikan HP Ilegal atau Tidak

Tekno | Rabu, 23 November 2022 | 22:42 WIB

Mengapa IMEI HP Hanya Bertahan 3 Bulan Padahal Baru Beli?

Mengapa IMEI HP Hanya Bertahan 3 Bulan Padahal Baru Beli?

Tekno | Kamis, 24 November 2022 | 05:15 WIB

Terkini

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

×