Suara.com - Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dimanfaatkan untuk mengatur perusahaan atau platform media sosial di Indonesia, demikian dikatakan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.
Dalam revisi UU ITE, beber Wens, pemerintah bisa sekaligus mengatur dua hal. Pertama adalah memastikan relasi bisnis yang adil antara perusahaan media dan raksasa media sosial.
Kedua mengubah pendekatan sanksi pelanggaran dari yang menyasar pengguna dengan pidana menjadi regulasi yang mengejar tanggung jawab platform. Sanksi hukum untuk pendekatan kedua ini adalah perdata.
"Ibarat dalam transportasi, selama ini yang diatur malah penumpang dan bukan perusahaan armada busnya. Akhirnya setiap kali ada pelanggaran, yang pengguna atau warganet ditangkap polisi. Masalahnya, pelanggaran akan selalu ada," beber Wens dalam percakapan via telepon dengan Suara.com di Jakarta, Jumat malam (20/2/2021).
Wens mengingatkan bahwa dinamika politik dan sosial di Indonesia, ditambah rendahnya tingkat literasi akan membuat selalu ada saja pengumbar ujaran kebencian, hoaks, serta konten negatif lainnya di internet.
"Kita akan tangkap orang terus (karena langgar UU ITE). Ini masalah tidak berujung, karena akan selalu ada hoaks dan hatespeech," imbuh dia.
Pemerintah bisa mengganti pasal-pasal karet yang dipermasalah di dalam pasal karet dengan pasal-pasal yang menimpakan tanggung jawab atas sampah-sampah digital kepada perusahaan media sosial sebagai penyedia platform.
"Solusi sampah digital adalah UU ITE yang atur platform. Social media law. Platform harus menyediakan tools untuk bersihkan sampah. Dia harus bertanggung jawab," tegas Wens.
Ia mengatakan pemerintah perlu meniru Jerman dengan undang-undang NetzGD yang secara tegas mengatur soal konten negatif di platform media sosial dan akan memberikan sanksi berupa denda jika platform tidak menghapus konten negatif.
Baca Juga: Tiru Australia, Pemerintah Harus Dorong Facebook Bayar Media di Indonesia
Di Jerman, jika media sosial tak bisa menghapus konten negatif yang sudah dilaporkan dalam waktu tertentu maka mereka akan didenda hingga 50 juta euro.