Dalam kondisi pasar saat ini, yang memaksa perusahaan media meladeni media sosial dan pasar demi traffick, pers Indonesia akhirnya mengorbankan kualitas demi konten-konten bombastis dan click bait.
Wens yakin jika kedua hal ini masuk dalam revisi UU ITE maka membuat pasar lebih adil, kualitas pers lebih bagus, dan percakapan di ruang-ruang publik digital, bahkan demokrasi, jadi lebih berbobot.
"Karena kalau perusahaan media sosial didenda untuk konten-konten negatif penggunanya, maka dia akan semakin rajin lakukan ronda. Sebaliknya publik akan dirangsang untuk menggelar percakapan berkualitas jika tak mau ditendang dari media sosial," tutup Wens.