Ini Terjadi jika Tak Menyetujui Kebijakan Baru WhatsApp setelah 15 Mei

Dythia Novianty, Dicky Prastya

Minggu, 21 Februari 2021 | 11:00 WIB
Ini Terjadi jika Tak Menyetujui Kebijakan Baru WhatsApp setelah 15 Mei
Ilustrasi WhatsApp. [Pixabay]

Suara.com - Setelah klarifikasi pembaruan privasi yang akan datang, WhatsApp kembali menjelaskan kepada pengguna apabila mereka tidak menyetujui persyaratan baru sebelum 15 Mei 2021.

Dikutip dari TechCrunch, Minggu (21/2/2021), WhatsApp mengatakan bahwa mereka bakal perlahan-lahan meminta pengguna mematuhi persyaratan baru agar memiliki fungsionalitas penuh aplikasi mulai 15 Mei.

Jika pengguna masih tidak mau menerima pembaruan kebijakan dalam beberapa minggu, mereka tidak dapat membaca atau mengirim pesan dari WhatsApp. Pengguna hanya bisa menerima panggilan atau pemberitahuan aplikasi.

Selain itu, kebijakan mengenai pengguna tidak aktif juga mulai diberlakukan setelah 15 Mei. Berdasarkan laman FAQ WhatsApp, setiap akun WhatsApp yang tidak aktif akan dihapus setelah 120 hari.

ilustrasi logo aplikasi pesan singkat Whatsapp di sebuah ponsel pintar. (ANTARA/ SOPA Images/ Filip Radwanski / Sipa USA).
Ilustrasi logo aplikasi pesan singkat Whatsapp di sebuah ponsel pintar. (ANTARA/ SOPA Images/ Filip Radwanski / Sipa USA).

Kebijakan WhatsApp soal berbagi data ke Facebook ini dilontarkan beberapa bulan lalu. Banyak pengguna yang protes lantaran WhatsApp mengancam bakal menghapus akun jika pengguna tidak menyetujui kebijakan ini.

Awalnya, WhatsApp berencana memberlakukan kebijakan ini pada 8 Februari 2021. Namun, WhatsApp memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pengguna WhatsApp Business dan WhatsApp Business API, sekaligus memulai kebijakannya pada 15 Mei 2021.

"Kami mengenakan biaya kepada bisnis untuk menyediakan layanan pelanggan di WhatsApp, bukan kepada pengguna umum. Beberapa fitur berbelanja melibatkan Facebook agar bisnis dapat mengelola inventaris di seluruh jajaran aplikasi," kata WhatsApp dalam email yang diterima Suara.com, Minggu (21/2/2021).

"Kami menampilkan lebih banyak informasi secara langsung di WhatsApp agar pengguna dapat memilih apakah mereka bersedia berkomunikasi dengan bisnis atau tidak," tambahnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fitur Baru WhatsApp, Makin Mudah Melihat Chat Grup

Fitur Baru WhatsApp, Makin Mudah Melihat Chat Grup

Tekno | Senin, 08 Februari 2021 | 15:30 WIB

45 Kalimat Lucu Inspirasi untuk Status WhatsApp, Tinggal Copy Paste

45 Kalimat Lucu Inspirasi untuk Status WhatsApp, Tinggal Copy Paste

Riau | Jum'at, 05 Februari 2021 | 06:11 WIB

Apa Itu WhatsApp GB? Aplikasi Modifikasi yang Rawan Resiko

Apa Itu WhatsApp GB? Aplikasi Modifikasi yang Rawan Resiko

Tekno | Rabu, 03 Februari 2021 | 06:52 WIB

Mengenal WA GB, WhatsApp Tak Resmi Ini Jadi Trending Topic

Mengenal WA GB, WhatsApp Tak Resmi Ini Jadi Trending Topic

Tekno | Selasa, 02 Februari 2021 | 18:00 WIB

WhatsApp GB Trending, Unggahan Warganet Ini Diserang User, Lho Kenapa?

WhatsApp GB Trending, Unggahan Warganet Ini Diserang User, Lho Kenapa?

Tekno | Selasa, 02 Februari 2021 | 16:00 WIB

Awas! Pesan Berantai Berisi Malware Tersebar lewat WhatsApp

Awas! Pesan Berantai Berisi Malware Tersebar lewat WhatsApp

Tekno | Minggu, 31 Januari 2021 | 15:00 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×