Tidak Sertakan Charger di iPhone 12, Apple Kena Denda Rp 28 Miliar

Minggu, 21 Maret 2021 | 09:30 WIB
Tidak Sertakan Charger di iPhone 12, Apple Kena Denda Rp 28 Miliar
iPhone 12. [Brooks KRAFT / Apple Inc. / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain adapter charger, Procon-SP juga menyatakan beberapa masalah yang diberikan Apple.

Seperti iklan menyesatkan atas klaim iPhone 11 Pro yang dinilai tahan air, pembaruan sistem operasi iOS yang berefek pada tidak berfungsinya beberapa fitur, hingga ketentuan yang tidak adil.

Ilustrasi logo Apple. [Shutterstock]
Ilustrasi logo Apple. [Shutterstock]

Hingga saat ini, Apple belum menanggapi keputusan yang dibuat Procon-SP. Namun, perusahaan masih bisa mengajukan banding ke pengadilan jika mereka keberatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI