KPPU Beberkan Kendala Ciptakan Pesaingan Usaha Sehat Industri ICT

Dythia Novianty | Suara.com

Kamis, 25 Maret 2021 | 08:15 WIB
KPPU Beberkan Kendala Ciptakan Pesaingan Usaha Sehat Industri ICT
Logo KPPU. [KPPU]

Suara.com - Terbitnya PP Postelsiar mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Guntur Syahputra Saragih, Wakil Ketua KPPU mengaku mengapresiasi payung hukum yang diterbitkan pemerintah tersebut.

Namun, Guntur menyebut, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dari PP Postelsiar agar pelaku industri ICT (informasi, teknologi, dan komunikasi) agar benar-benar bisa melakukan persaingan bisnis sehat.

Pertama, terkait Pasal 30 ayat 2 PP Postelsiar yang menyebutkan Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi, dengan
memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha sehat.

"Untungnya di ayat ini disebutkan dapat menetapkan tarif. Tetapi apakah benar-benar sudah terjadi kegagalan pasar sehingga regulator harus turun tangan menetapkan tarif," kata Guntur dalam webinar ‘Menuju Kompetisi yang Sehat di Industri ICT Pasca PP Postelsiar’, Rabu (24/3/2021).

Diharapkan penetapan tarif ini melihat sudut pandang masyarakat, bukan hanya dari sisi menjaga keberlangsungan operator yang saling berkompetisi.

Kedua, terkait belum terpenuhinya kondisi kesetaraan level of playing field antara operator dengan OTT asing.

Webinar Menuju Kompetisi yang Sehat di Industri ICT Pasca PP Postelsia, Rabu (24/3/2021). [Screenshot]
Webinar Menuju Kompetisi yang Sehat di Industri ICT Pasca PP Postelsia, Rabu (24/3/2021). [Screenshot]

Pasal 15 PP Postelsiar menyatakan, Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet, kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

"Kasarnya, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU hanya bisa melakukan penindakan terhadap perusahaan yang badan hukumnya ada di dalam negeri," ujarnya.

Dia menambahkan, para OTT mungkin saja potensi pelanggaran persaingan terjadi misalnya saja urusan perpajakan.

"Tetapi KPPU sulit untuk melihat hal ini karena OTT ada di luar negeri, kami tidak punya wewenang penindakan extra territory," ungkapnya.

Ketiga, terkait pengalihan frekuensi antar badan usaha yang tidak perlu lagi dikembalikan ke negara juga mendapat sorotan KPPU.

Setiap merger perusahaan itu perlu menyampaikan notifikasi ke KPPU yang akan melihat dampaknya dari sisi persaingan usaha.

"Namun karena UU nya menyebutkan pemberian notifikasi dilakukan setelah merger terjadi, bukan pra-merger maka kalau KPPU menolak merger tersebut akan menjadi masalah tersendiri," pungkasya.

Ilustrasi hukum. [Shutterstock]
Ilustrasi undang-undang. [Shutterstock]

Sebagai informasi, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada penghujung tahun lalu, berkaitan erat dengan kecepatan melajunya industri ICT.

Hal ini dipertegas dengan kehadiran beleid turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JNE: Tantangan Pelaku UMKM adalah Biaya Logistik yang Mahal

JNE: Tantangan Pelaku UMKM adalah Biaya Logistik yang Mahal

Bisnis | Jum'at, 19 Maret 2021 | 16:31 WIB

Strategi Menkop Teten Transformasikan UMKM Kala Pandemi Covid-19

Strategi Menkop Teten Transformasikan UMKM Kala Pandemi Covid-19

Bisnis | Jum'at, 19 Maret 2021 | 16:13 WIB

Raja Factory Outlet Perry Tristianto Ungkap Kiat Sukses UMKM di Masa Corona

Raja Factory Outlet Perry Tristianto Ungkap Kiat Sukses UMKM di Masa Corona

Bisnis | Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:46 WIB

Menkop Teten Ungkap Jurus UMKM Bertahan saat Pandemi: Adaptasi Teknologi

Menkop Teten Ungkap Jurus UMKM Bertahan saat Pandemi: Adaptasi Teknologi

Bisnis | Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:37 WIB

Siap-siap! Huawei Akan Minta Royalti untuk Teknologi 5G

Siap-siap! Huawei Akan Minta Royalti untuk Teknologi 5G

Tekno | Kamis, 18 Maret 2021 | 15:00 WIB

Remaja Pembobol Akun Twitter Bos Teknologi Dipenjara 3 Tahun

Remaja Pembobol Akun Twitter Bos Teknologi Dipenjara 3 Tahun

Tekno | Rabu, 17 Maret 2021 | 19:04 WIB

Terkini

5 HP Android dengan Desain Kamera Mirip iPhone, Mulai Rp1 Jutaan Saja

5 HP Android dengan Desain Kamera Mirip iPhone, Mulai Rp1 Jutaan Saja

Tekno | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:42 WIB

Cara Nonton Piala Dunia 2026 di MAXStream TV, Telkomsel dan TVRI Sediakan Akses Gratis

Cara Nonton Piala Dunia 2026 di MAXStream TV, Telkomsel dan TVRI Sediakan Akses Gratis

Tekno | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:29 WIB

4 Seri Baru Funism Resmi Rilis, Naruto hingga Pokemon Palmsize Wonders

4 Seri Baru Funism Resmi Rilis, Naruto hingga Pokemon Palmsize Wonders

Tekno | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:34 WIB

ADVAN Resmi Meluncurkan AIGEN Ultra, Laptop AI untuk Pekerja Digital

ADVAN Resmi Meluncurkan AIGEN Ultra, Laptop AI untuk Pekerja Digital

Tekno | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:14 WIB

41 Kode Redeem FF Terbaru 27 Mei 2026: Jangan Asal Spin Event Mesin Waktu, Amankan MP40 Cobra

41 Kode Redeem FF Terbaru 27 Mei 2026: Jangan Asal Spin Event Mesin Waktu, Amankan MP40 Cobra

Tekno | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:26 WIB

3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten

3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten

Tekno | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:50 WIB

24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Mei 2026: Awas Server Tutup, Amankan Dulu Kartu 117 Icon Oranye

24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Mei 2026: Awas Server Tutup, Amankan Dulu Kartu 117 Icon Oranye

Tekno | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:30 WIB

Terpopuler: 7 HP Midrange Rasa Flagship, Heboh WNI Diduga Buat Riset Palsu di Denmark

Terpopuler: 7 HP Midrange Rasa Flagship, Heboh WNI Diduga Buat Riset Palsu di Denmark

Tekno | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:50 WIB

Daftar Harga OPPO Find X9 Ultra dan Find X9s, HP Flagship Kamera Hasselblad Terbaru

Daftar Harga OPPO Find X9 Ultra dan Find X9s, HP Flagship Kamera Hasselblad Terbaru

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:26 WIB

6 Tablet Terlaris dan Paling Dicari di Indonesia 2026: Harga Mulai 1 Jutaan, Performa Jempolan

6 Tablet Terlaris dan Paling Dicari di Indonesia 2026: Harga Mulai 1 Jutaan, Performa Jempolan

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:35 WIB