Kejahatan Antarnegara: Dua Hacker Indonesia Curi Data, Sedot Dana Rp480 M

Minggu, 18 April 2021 | 13:56 WIB
Kejahatan Antarnegara: Dua Hacker Indonesia Curi Data, Sedot Dana Rp480 M
Ilustrasi hacker mencuri dana (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim mengamankan dua tersangka pembuat dan penyebar website palsu (scampage) milik pemerintah Amerika Serikat.

Kedua tersangka yang terlibat berinisial Shofiansyah Fahrur Rozi (SFR), sebagai penyebar scampage dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo (MZMSBP) sebagai pembuat scampage.

"Jajaran Siber Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, dikutip dari Tribrata News Polda Jatim, Minggu (18/4/2021).

Aksi kejahatan tersangka ini berhasil diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 di kamar Hotel Quest nomor 902 di Jalan Ronggolawe No. 27-29 Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Jajaran Polda Jatim bersama terdakwa yang membelakangi kamera [Polda Jatim].
Jajaran Polda Jatim bersama terdakwa yang membelakangi kamera [Polda Jatim].

Diketahui, dua hacker ini telah memanfaatkan website untuk mencuri data warga Amerika Serikat. pemohon dana bantuan untuk korban pandemi Covid-19 atau Pandemic Unemployment Assistant (PUA) dari Amerika Serikat. Data dari laman palsu tersebut kemudian dijual.

Adapun jumlah data yang dicuri yakni sebanyak 30 ribu orang dan berasal dari 14 negara bagian. Nico menyebut, kejahatan yang dilakukan sejak Mei 2020 hingga Maret 2021 ini telah merugikan setidaknya Rp 480 miliar.

"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara Amerika Serikat. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19, apabila sesuai mendapat 2000 dolar AS, yang seharusnya diterima oleh korban tapi justru ke tersangka,” imbuh Nico.

Menurut Nico, keuntungan yang didapat dua hacker ini berupa mata uang kripto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah.

Keuntungan ini juga melibatkan tersangka berinisial S, seorang warga Negara India yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO). S dinyatakan terlibat karena perbuatan kedua hacker ini berasal dari permintaannya.

Baca Juga: Bangkai Pesawat Dirombak Jadi Mobil, Jeroannya Bisa Senyaman Rumah?

Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via WhatsApp dan Telegram sekitar 30.000 data.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI