ByteDance, LinkedIn, Microsoft Dituduh Kumpulkan Data Pribadi secara Ilegal

Dythia Novianty Suara.Com
Senin, 24 Mei 2021 | 07:30 WIB
ByteDance, LinkedIn, Microsoft Dituduh Kumpulkan Data Pribadi secara Ilegal
Microsoft. [Greg Baker/AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengawas internet China telah mengumumkan beberapa aplikasi seluler paling populer di negara itu, termasuk TikTok versi China, Kuaishou, LinkedIn, dan 102 aplikasi lainnya, atas pengumpulan dan penggunaan data pribadi secara ilegal.

Administrasi Cyberspace China (CAC) mengatakan bahwa telah menerima keluhan dari pengguna.

Menurut pejabat setempat melalui akun WeChat, ditemukan bahwa 105 aplikasi telah melanggar beberapa undang-undang dan telah melanggar informasi pribadi melalui akses ilegal, pengumpulan berlebihan.

Aplikasi video pendek termasuk Kuaishou dan TikTok milik ByteDance termasuk dalam daftar serta LinkedIn dan Bing milik Microsoft, layanan streaming musik milik Tencent Kugou, dan browser seluler raksasa pencarian Baidu.

Semua 105 aplikasi memiliki 15 hari kerja untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.

Ini adalah kumpulan aplikasi terbaru yang akan diperiksa dengan cermat setelah peraturan baru dari Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) diberlakukan pada 1 Mei lalu.

Ilustrasi Bytedance. [Greg Baker/AFP]
Ilustrasi Bytedance. [Greg Baker/AFP]

Sejak itu, CAC telah merilis pemberitahuan serupa secara berkala yang menyebutkan bahwa aplikasi keamanan dikembangkan Tencent Holdings, Baidu, dan Alibaba Group Holding serta aplikasi dalam kategori input teks, peta, dan pesan instan, termasuk yang dikembangkan oleh Baidu, Sogou, iFlyTek, dan Tencent.

Peraturan MIIT, yang pertama kali diumumkan pada Maret lalu, meminta pertanggungjawaban penyedia aplikasi untuk mengumpulkan apa yang disebutnya data pengguna "berlebihan" yang tidak terkait dengan layanan inti mereka.

Sebagaimana melansir dari SCMP, Senin (24/5/2021), temuan pemerintah setempat adalah perusahaan-perusahaan itu memaksa pengguna memberikan persetujuan tanpa informasi tentang bagaimana data mereka digunakan.

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data WNI, Bareskrim Panggil Dirut BPJS Kesehatan Hari Ini

Peraturan tentang informasi pribadi yang diperlukan untuk aplikasi internet seluler mencakup fungsi dan layanan dasar untuk 39 kategori aplikasi, termasuk perpesanan, belanja online, pembayaran, pemesanan kendaraan, video pendek, streaming langsung, dan game seluler.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI