Sinergi dengan OJK, Bareskrim Harus Tangkap Pengusaha Pinjol Ilegal

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 22 Juni 2021 | 21:50 WIB
Sinergi dengan OJK, Bareskrim Harus Tangkap Pengusaha Pinjol Ilegal
Bareskrim diminta bersinergi dengan OJK untuk mengatasi pinjol ilegal. Foto: Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau pinjol. [Shutterstock]

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri harus lebih meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengatasi persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

"OJK punya namanya Satgas Waspada, walaupun tidak berjalan secara maksimal," kata Wihadi Wiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Karena itu, menurut dia, diperlukan Polri dalam hal ini Bareskrim untuk segera melakukan tindakan yang tidak bisa dilakukan satgas waspada ini yaitu melakukan penangkapan kepada pinjol yang melanggar ketentuan UU Perbankan.

Wihadi menyatakan sangat mendukung langkah Bareskrim untuk menyikat habis semua pinjol ilegal. Untuk itu perlu adanya koordinasi yang solid dan matang serta keterbukaan OJK guna menangani permasalahan ini.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing membagikan rekomendasi langkah-langkah atau tips yang harus dilakukan jika masyarakat tiba-tiba mendapat transfer dana dari perusahaan pinjol ilegal, padahal tak pernah mengajukan pinjaman.

Menurut Tongam, masyarakat dapat menyampaikan kepada pinjol tersebut bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman, dan selalu siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

"Simpan dana tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer," ujarnya.

Kemudian, kata Tongam, jika masyarakat ditagih oleh pinjol atau penagih utang (debt collector) dengan cara yang tak beretika, maka blokir seluruh kontak yang mengirim teror.

"Kemudian, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," ujar Tongam.

Masyarakat juga diimbau untuk membuat laporan ke kepolisian. Jika pinjol dan penagih utang masih mengganggu dengan cara yang tidak beretika, maka lampirkan laporan kepolisian tersebut ke pinjol atau penagih utang tersebut.

Sebelumnya, Tongam menyebut jajarannya hingga saat ini telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal yang sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

"Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Tongam saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (10/6).

Menurut Tongam, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya.

"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4 persen per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handpone," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?

OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 16:07 WIB

Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!

Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:08 WIB

Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya

Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 07:55 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:02 WIB

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:29 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Terkini

27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Mei 2026: Panen 600 Permata Tanpa Syarat

27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Mei 2026: Panen 600 Permata Tanpa Syarat

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 19:19 WIB

46 Kode Redeem FF Terbaru 11 Mei 2026: Buruan Ambil Bundle Gintoki dan M1014

46 Kode Redeem FF Terbaru 11 Mei 2026: Buruan Ambil Bundle Gintoki dan M1014

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 19:00 WIB

5 Rekomendasi HP Midrange Baterai Monster, Tahan hingga 2 Hari

5 Rekomendasi HP Midrange Baterai Monster, Tahan hingga 2 Hari

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 16:15 WIB

5 Rekomendasi Tablet Android selain Xiaomi dan Huawei, Harga di Bawah 5 Juta

5 Rekomendasi Tablet Android selain Xiaomi dan Huawei, Harga di Bawah 5 Juta

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 15:10 WIB

8 Langkah Matikan Iklan di HP Xiaomi untuk Semua Aplikasi Bawaan Pengguna

8 Langkah Matikan Iklan di HP Xiaomi untuk Semua Aplikasi Bawaan Pengguna

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 14:58 WIB

5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15

5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 13:02 WIB

5 Tablet Layar AMOLED dengan RAM Besar, Ideal untuk Editing dan Gaming Berat

5 Tablet Layar AMOLED dengan RAM Besar, Ideal untuk Editing dan Gaming Berat

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 11:58 WIB

5 HP Murah Rp2 Jutaan RAM 12 GB, Performa Stabil Saingi Flagship

5 HP Murah Rp2 Jutaan RAM 12 GB, Performa Stabil Saingi Flagship

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 10:45 WIB

Raja Gaming Baru? Lenovo Legion Y70 2026 Bawa Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Monster

Raja Gaming Baru? Lenovo Legion Y70 2026 Bawa Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Monster

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 09:56 WIB

Update Harga HP Entry-Level Vivo Mei 2026, Spek Oke Mulai Rp1 Jutaan

Update Harga HP Entry-Level Vivo Mei 2026, Spek Oke Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 11 Mei 2026 | 08:47 WIB