Sinergi dengan OJK, Bareskrim Harus Tangkap Pengusaha Pinjol Ilegal

Liberty Jemadu

Selasa, 22 Juni 2021 | 21:50 WIB
Sinergi dengan OJK, Bareskrim Harus Tangkap Pengusaha Pinjol Ilegal
Bareskrim diminta bersinergi dengan OJK untuk mengatasi pinjol ilegal. Foto: Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau pinjol. [Shutterstock]

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri harus lebih meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengatasi persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

"OJK punya namanya Satgas Waspada, walaupun tidak berjalan secara maksimal," kata Wihadi Wiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Karena itu, menurut dia, diperlukan Polri dalam hal ini Bareskrim untuk segera melakukan tindakan yang tidak bisa dilakukan satgas waspada ini yaitu melakukan penangkapan kepada pinjol yang melanggar ketentuan UU Perbankan.

Wihadi menyatakan sangat mendukung langkah Bareskrim untuk menyikat habis semua pinjol ilegal. Untuk itu perlu adanya koordinasi yang solid dan matang serta keterbukaan OJK guna menangani permasalahan ini.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing membagikan rekomendasi langkah-langkah atau tips yang harus dilakukan jika masyarakat tiba-tiba mendapat transfer dana dari perusahaan pinjol ilegal, padahal tak pernah mengajukan pinjaman.

Menurut Tongam, masyarakat dapat menyampaikan kepada pinjol tersebut bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman, dan selalu siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

"Simpan dana tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer," ujarnya.

Kemudian, kata Tongam, jika masyarakat ditagih oleh pinjol atau penagih utang (debt collector) dengan cara yang tak beretika, maka blokir seluruh kontak yang mengirim teror.

"Kemudian, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," ujar Tongam.

baca juga

Masyarakat juga diimbau untuk membuat laporan ke kepolisian. Jika pinjol dan penagih utang masih mengganggu dengan cara yang tidak beretika, maka lampirkan laporan kepolisian tersebut ke pinjol atau penagih utang tersebut.

Sebelumnya, Tongam menyebut jajarannya hingga saat ini telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal yang sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

"Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Tongam saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (10/6).

Menurut Tongam, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya.

"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4 persen per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handpone," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:58 WIB

OJK Ungkap Ancaman Baru Perbankan: Daya Beli Turun, PHK Naik, Risiko Kredit Membesar

OJK Ungkap Ancaman Baru Perbankan: Daya Beli Turun, PHK Naik, Risiko Kredit Membesar

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 08:56 WIB

OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya

OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 07:57 WIB

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:15 WIB

Paylater dan Pinjol: Ketika Kemudahan Berubah Menjadi Ketergantungan

Paylater dan Pinjol: Ketika Kemudahan Berubah Menjadi Ketergantungan

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:55 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:30 WIB

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:20 WIB

Terkini

Komdigi Ungkap Modus Baru Judi Online 2026, Spam Bot di Instagram hingga TikTok Naik 128 Persen

Komdigi Ungkap Modus Baru Judi Online 2026, Spam Bot di Instagram hingga TikTok Naik 128 Persen

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 19:47 WIB

7 HP Murah untuk Live Streaming TikTok dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo

7 HP Murah untuk Live Streaming TikTok dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 17:25 WIB

5 HP 5G Termurah dengan RAM hingga 8 GB, Harga Mulai Rp1 Jutaan

5 HP 5G Termurah dengan RAM hingga 8 GB, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 17:14 WIB

Tak Takut Listrik Padam, Chest Freezer Ini Punya Teknologi Menjaga Makanan Beku hingga 150 Jam

Tak Takut Listrik Padam, Chest Freezer Ini Punya Teknologi Menjaga Makanan Beku hingga 150 Jam

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 16:47 WIB

5 HP Midrange dengan Kamera Rasa Flagship, Resolusi Tinggi Didukung OIS dan Baterai Badak

5 HP Midrange dengan Kamera Rasa Flagship, Resolusi Tinggi Didukung OIS dan Baterai Badak

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 16:15 WIB

Riset : Bahaya Pelecehan Digital di Asia Pasifik, Lebih dari Separuh Korban Alami Trauma

Riset : Bahaya Pelecehan Digital di Asia Pasifik, Lebih dari Separuh Korban Alami Trauma

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 14:58 WIB

4 Tablet Murah dengan Fitur Palm Rejection, Menggambar dan Mencatat Lebih Rapi

4 Tablet Murah dengan Fitur Palm Rejection, Menggambar dan Mencatat Lebih Rapi

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 14:42 WIB

Dampak Krisis Memori Global, Apple Terpaksa Menaikkan Harga MacBook dan iPad

Dampak Krisis Memori Global, Apple Terpaksa Menaikkan Harga MacBook dan iPad

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 14:35 WIB

Sikap Google Terhadap RUU Hak Cipta : Berisiko Hambat AI dan Ekonomi Digital Indonesia

Sikap Google Terhadap RUU Hak Cipta : Berisiko Hambat AI dan Ekonomi Digital Indonesia

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 13:52 WIB

8 HP Fast Charging Termurah 2026, Isi Daya Ngebut Mulai Rp1 Jutaan

8 HP Fast Charging Termurah 2026, Isi Daya Ngebut Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 13:16 WIB

×