Menteri Plate: Siaran TV Analog Dimatikan Awal Tahun Depan

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:42 WIB
Menteri Plate: Siaran TV Analog Dimatikan Awal Tahun Depan
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan siaran tv analog akan dihentikan mulai April 2022. [Antara]

Suara.com - Pemerintah menjadwal ulang rencana penghentian siaran televisi analog, atau analog switch off/ASO, menjadi tiga tahap dan baru mulai dilakukan tahun depan.

"Sedang disiapkan revisi aturan untuk ASO dalam tiga tahap," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, saat webinar bersama Astra dan Persatuan Wartawan Indonesia, Kamis (12/8/2021).

Analog switch off sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa penghentian siaran televisi teresterial analog dan beralih ke digital paling lambat dua tahun setelah regulasi berlaku.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Indonesia memiliki waktu sampai 2 November 2022 untuk melakukan analog switch off.

Rencana awal ASO juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, bahwa siaran analog akan dihentikan dalam lima tahap.

Tahap pertama, untuk wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3, semula dijadwalkan paling lambat berlangsung hingga 17 Agustus nanti.

"Tapi, karena pandemi, muncul varian baru dan Indonesia memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kita jadwal kembali," kata Plate.

"Agar kesempatan lebih luas sedikit, sambil kita mengharapkan COVID-19 tahun ini lebih terkendali sehingga tahun depan kita bisa ASO," imbuh politikus Partai Nasdem ini.

Sang menteri mengatakan akan mengumumkan secara resmi mengenai perubahan jadwal analog switch off ini. Dalam pertemuan terpisah sebelumnya, Plaate menyampaikan analog switch off tahap I berlangsung pada 31 April 2022.

Baca Juga: XL Axiata Jadi Operator Ketiga yang Kantongi Izin Komersial Internet 5G

Analog switch off tidak bisa dihindari, selain sudah tertuang di dalam undang-undang, siaran televisi teresterial harus dilakukan karena memberikan lebih banyak manfaat bagi masyarakat, yaitu kualitas siaran lebih stabil.

Di sisi lain, menurut Plate, Indonesia harus menggunakan teknologi dan tata kelola yang tepat agar siaran digital bisa mendukung perkembangan industri penyiaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI