Sudah 250 Ruang Publik Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 23 Agustus 2021 | 19:08 WIB
Sudah 250 Ruang Publik Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi. [Kominfo]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, sebanyak 250 lokasi ruang publik yang dikelola swasta maupun pemerintah telah mengadopsi aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya melindungi pengunjung dari risiko penularan COVID-19.

"PeduliLindungi sudah dilaksanakan di sekitar 250 lokasi terdiri atas mal, restoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin sore.

Plate mengatakan pemerintah terus melaksanakan perluasan cakupan aplikasi PeduliLindungi dengan cara menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut di fasilitas publik serta perbaikan protokol kesehatan.

“Diharapkan, pada akhir Agustus nanti terdapat 500 fasilitas umum yang menerapkan proses skrining ini,” katanya.

Selama masa uji coba tercatat lebih dari 5,1 juta pengguna memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan/mal.

Penggunaan PeduliLindungi dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal dilakukan pengunjung dengan cara mendaftarkan kunjungan via aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, petugas mal akan memeriksa suhu badan pengunjung di pintu masuk, serta mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test COVID-19.

Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin minimal dosis pertama, bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat, maka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau.

Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning.

Baca Juga: Menkominfo Ajak Publik Install PeduliLindungi agar Terhindar dari COVID-19

Terakhir, kata Plate adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus COVID-19 dan kontak erat.

“Dinas Kesehatan akan melakukan random check (pengujian secara acak) kepatuhan prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran prokes dan/atau peningkatan kasus,” ujarnya.

Untuk tempat ibadah, Plate, Masjid Istiqlal telah melaksanakan sholat Jumat berjamaah sejak Jumat (20/8/2021) dengan mewajibkan jamaah menunjukkan sertifikat vaksin yang bisa diunduh lewat aplikasi PeduliLindungi.

"Selain untuk fungsi skrining di tempat umum, PeduliLindungi juga telah digunakan sebagai persyaratan keberangkatan di bandara," katanya.

Ia mengatakan aplikasi tersebut juga berfungsi untuk mengontrol akses ke terminal (Terminal Access Control) dan Konter Check-in (Check-in Counter Access Control), serta untuk mengontrol proses validasi kesehatan (Health Validation Process Control) para calon penumpang.

"Proses kontrol dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di bandara akan mempermudahkan pelaksanaan di lapangan, karena dilakukan secara digital," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI