Pemerintah Klaim Aplikasi PeduliLindungi Dijaga Sistem Keamanan Super

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 01 September 2021 | 00:10 WIB
Pemerintah Klaim Aplikasi PeduliLindungi Dijaga Sistem Keamanan Super
Seorang warga menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang telah diinstal pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/1/2021). [ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menerapkan sistem keamanan super atau super security pada platform tunggal PeduliLindungi guna mengantisipasi kebocoran data pribadi pengguna, kata seorang pejabat di lingkup Kementerian Kesehatan RI.

"Keamanan data pribadi adalah perhatian utama pemerintah, termasuk keamanan jaringan atau super security," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI Anas Ma'ruf saat hadir secara virtual dalam konferensi pers yang dipantau dari Jakarta, Selasa (31/9/2021).

Anas mengatakan sistem keamanan super itu diterapkan pada perangkat server di Pusat Data Nasional oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Kementerian Kesehatan sudah lama bekerja sama dengan BSSN dalam pengelolaan teknologi informasi," katanya.

BSSN adalah lembaga pemerintah RI yang berdiri sejak 2017 melaksanakan tugas menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien. BSSN berfungsi melakukan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan e-commerce di Indonesia. Fungsi lainnya adalah memulihkan kerentanan, insiden maupun serangan siber.

Sebagai lembaga pemerintah yang berpusat pada manajemen krisis siber, BSSN juga berfungsi melakukan diplomasi siber hingga persandian.

Anas mengatakan PeduliLindungi saat ini sudah ditetapkan pemerintah sebagai platform tunggal dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan COVID-19 di ruang publik.

"Saat ini sedang diuji coba pada enam sektor kegiatan masyarakat," katanya.

Sektor yang dimaksud adalah perdagangan pada aktivitas itu pelayanan mal, pasar modern, pasar tradisional, dan toko-toko.

Baca Juga: Kasus Data eHAC, UU PDP Perlu Untuk Sadarkan Para Pengelola Data di Indonesia

Sektor berikutnya adalah aktivitas transportasi darat, laut, udara. Kemudian sektor pariwisata yang termasuk kegiatan olahraga, kuliner dan sebagainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI