Kasus Data eHAC, UU PDP Perlu Untuk Sadarkan Para Pengelola Data di Indonesia

Liberty Jemadu

Rabu, 01 September 2021 | 00:04 WIB
Kasus Data eHAC, UU PDP Perlu Untuk Sadarkan Para Pengelola Data di Indonesia
Pemeriksaan eHAC di Bandara Bali (Suara.com/Risna Halidi)

Suara.com - Pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyebutkan kehadiran Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) jika nantinya sudah disahkan bisa mendorong dan memperkuat status terkait keamanan data siber di Indonesia menjadi prioritas pengelola layanan yang berbasis data sehingga bisa memperkecil potensi kebocoran dan eksploitasi data.

Alfons menyebutkan saat ini pengelola layanan berbasis data di Indonesia masih banyak yang belum menjadikan keamanan data sebagai prioritas utama khususnya data yang tersedia secara daring sehingga tak heran cukup sering terjadi kasus kebocoran data di Tanah Air.

"Ini (UU PDP) bisa sangat mendukung kesadaran para pengelola data akan pentingnya keamanan sebuah data. Adanya UU ini bisa membantu proses penyadaran kepada masyarakat dan pengelola tentang keamanan," kata Alfons kepada Antara Selasa (31/8/2021).

Oleh karena itu, butuh langkah cepat Pemerintah dan seluruh perangkat kerjanya untuk memastikan Undang- Undang yang masih berbentuk rancangan ini bisa disahkan dengan segera sehingga bisa meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan pengelolaan data.

Ia mencontohkan jika nantinya ada aturan yang mengatur bahwa pengelola data bisa dipidana karena tidak menyiapkan keamanan data yang maksimal maka tentunya para pengelola data akan bisa lebih patuh dan tidak mengakali sistem.

"Jadi nanti pegawai IT-nya gitu misalnya sudah ingatkan jika pengelola data tidak menyiapkan pengamanan data lewat aplikasi, pemilik usaha itu bisa dipenjara misalnya. Kalau sekarang kan tidak seperti itu ya, kalau bisa hemat ya sudah hemat saja tidak mau memprioritaskan itu (sistem keamanan datanya)," ujar Alfons.

Meski demikian, Alfons juga menambahkan untuk para pengelola yang tidak mengelola dan menyiapkan sistem keamanan data dengan baik saat ini juga sebenarnya bisa dijerat dengan hukum jika terbukti terdapat kebocoran data atau melakukan eksploitasi data.

Pembahasan RUU PDP menjadi salah satu agenda prioritas yang diharapkan selesai di masa Persidangan I DPR RI periode 2021-2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada Senin (30/8), menyebut RUU PDP bisa selesai di masa sidang I karena tidak lagi membutuhkan pembahasan yang panjang.

baca juga

Meski memang masih ada beberapa isu strategis yang perlu dibahas dan dicari titik temunya sehingga menghasilkan solusi yang tepat.

"Semua itu dasarnya hanya satu, yaitu kepentingan negara dan perlindungan data masyarakat Indonesia," ujarnya.

RUU PDP sudah diajukan kepada para dewan rakyat sejak 2012 namun pada praktiknya pembahasan RUU itu selalu menemui jalan buntu karena banyaknya regulasi yang mengatur data pribadi.

Diharapkan dengan disahkannya UU PDP maka privasi data masyarakat tidak hanya dinilai sebagai hak yang harus dilindungi tapi juga menjamin keamanan dari pemilik data.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:08 WIB

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:15 WIB

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:15 WIB

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

File APK Berkedok Undangan Kuras Rekening di Batang, Pakar: Nasabah Harus Lebih Awas

File APK Berkedok Undangan Kuras Rekening di Batang, Pakar: Nasabah Harus Lebih Awas

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 12:18 WIB

Keamanan Siber Indonesia Terjun Bebas, Peringkat Global Tersalip Filipina

Keamanan Siber Indonesia Terjun Bebas, Peringkat Global Tersalip Filipina

Tekno | Rabu, 21 Januari 2026 | 15:04 WIB

Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil

Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil

Tekno | Senin, 22 Desember 2025 | 17:59 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Terkini

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

×