Kominfo Selesaikan 31 Kasus Kebocoran Data Pribadi, Sanksinya Teguran Tertulis

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 04 September 2021 | 00:36 WIB
Kominfo Selesaikan 31 Kasus Kebocoran Data Pribadi, Sanksinya Teguran Tertulis
Kominfo mengatakan ada empat PSE diberikan teguran tertulis dalam kasus kebocoran data pribadi. Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. [Dok Kominfo]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya telah menangani kasus dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021.

Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi. Hasilnya empat PSE dikenai sanksi teguran tertulis dan 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola dan sistem elektronik.

"Sedangkan sembilan PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi," jelas Kominfo dalam siaran pers yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).

Perkembangan ini disampaikan Kominfo di tengah sorotan terhadap kasus kebocoran data pribadi pekan ini, yang awalnya dipicu oleh laporan tentang tercecernya 1,3 juta data pengguna eHAC di internet dan puncaknya pada Jumat, ketika sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo dari aplikasi PeduliLindungi diakses pihak lain dan disebar di media sosial.

Terkait tercecernya data pengguna eHAC, Kominfo mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Kesehatan, selaku pemilik aplikasi, dalam melakukan penyelidikan. Bareskrim juga berjanji membantu dalam kasus ini.

Masalahnya ini bukan pertama kali terjadi kasus kebocoran data pribadi masyarakat di Tanah Air. Sebelum ini, terungkap kebocoran data nasabah BRI Life, BPJS Kesehatan, juga kasus kebocoran data pengguna Tokopedia, dan bahkan Komisi Pemilihan Umum.

Direktur Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi, pada Juli lalu, meminta pemerintah bersifat transparan dalam mengatasi persoalan kebocoran data yang selama ini terjadi dan merugikan konsumen.

Ia menilai Kominfo belum pernah transparan terkait kasus-kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia.

"Selama ini tidak dilakukan, hanya menyenangkan masyarakat kalau kasus sedang diselidiki, yang ujungnya tidak jelas, menguap di saat kita semua lupa. Sehingga, akhirnya kebocoran demi kebocoran terus terjadi," kata Heru.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Kominfo: Tetap Manfaatkan PeduliLindungi

Sementara menurut analis media sosial dari Drone Emprit, Ismail Fahmi, solusi utama untuk mencegah terulangnya kebocoran data pribadi dan jelasnya pengusutan adalah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ismail bilang, dengan UU PDP yang bersalah dalam kasus kebocoran data pribadi akan diberikan hukuman atau sanksi berupa denda alih-alih cuma teguran tertulis atau rekomendasi. Ini tidak hanya akan membuat pengusutan lebih jelas, tetapi juga memberi efek jera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI