Ismail bilang, dengan UU PDP yang bersalah dalam kasus kebocoran data pribadi akan diberikan hukuman atau sanksi berupa denda alih-alih cuma teguran tertulis atau rekomendasi. Ini tidak hanya akan membuat pengusutan lebih jelas, tetapi juga memberi efek jera.
Kominfo Selesaikan 31 Kasus Kebocoran Data Pribadi, Sanksinya Teguran Tertulis
Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 04 September 2021 | 00:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
BRI Life Gandeng PNM, Tingkatkan Kesejahteraan Nasabah Ultra Mikro
29 April 2025 | 14:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI