Hutan Indonesia Dipaksa Mengalah demi Proyek Strategis Nasional Jokowi

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 05 September 2021 | 07:35 WIB
Hutan Indonesia Dipaksa Mengalah demi Proyek Strategis Nasional Jokowi
Rusaknya Ekosistem Hutan Picu Banjir Bandang di Simalungun. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR bersama pemerintah pada tahun lalu berisiko pada perambahan kawasan hutan secara besar-besaran. Hal itu dikhawatirkan dapat mengganggu target anyar Indonesia untuk menekan angka deforestasi dalam rangka pemenuhan komitmen Perjanjian Paris.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo menyampaikan, hutan ‘dipaksa mengalah’ proyek strategis nasional (PSN). Beberapa ketentuan turunan UU Cipta Kerja mengatur sejumlah keistimewaan proyek tersebut percepatan pembangunan.

“Konteks (kebijakan) proyek strategis nasional itu tidak mempertimbangkan masalah lingkungan,” ujar Hariadi saat dihubungi, pekan lalu.

PSN merupakan salah satu kebijakan unggulan pemerintahan Joko Widodo sejak 2016. Tujuannya adalah percepatan pembangunan infrastruktur yang dianggap krusial untuk pertumbuhan ekonomi.

Per 2020, ada 201 proyek strategis yang terkait beragam infrastruktur seperti jalan, bendungan, pembangkit listrik, perkebunan, kawasan produksi pangan (food estate), hingga instalasi pengolahan sampah.

Hariadi membeberkan sejumlah regulasi PSN yang dianggap mengancam kelangsungan kawasan hutan. Misalnya Pasal 84 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 yang membolehkan pelepasan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.

Persoalan lainnya, pengembang PSN dapat menggunakan kawasan hutan meski di suatu provinsi berstatus kekurangan. Artinya, luas kawasan hutan yang ada di daerah tersebut tidak mampu menjadi penopang daya dukung lingkungan, daerah aliran sungai, maupun keanekaragaman hayati.

Pengembang proyek, berdasarkan Pasal 94 PP No. 23 Tahun 2021, juga dibebaskan dari kewajiban menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan dan PNBP kompensasi.

Kebijakan penanganan tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan PSN juga dianggap Hariadi tak masuk akal. Dalam Pasal 23 PP No. 24 Tahun 2021, pemerintah mengatur pengurangan luas izin kehutanan jika tumpang tindih dengan izin perkebunan yang berstatus strategis.

Baca Juga: Cabut Izin 4 Perusahaan Sawit, Bupati Sorong Malah Digugat

“Seharusnya hutannya yang dipulihkan, bukan dikurangi,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI