Keistimewaan lainnya yang diperoleh PSN termaktub dalam Pasal 10 PP No 43 Tahun 2021. Pasal ini membolehkan proses perizinan dan konsesi PSN dapat dilanjutkan meski masih ada persoalan kesesuaian rencana tata ruang wilayah kabupaten dan provinsi belum selesai.
Hariadi turut mempersoalkan kebijakan pemerintah yang membangun kawasan food estate di atas hutan lindung dengan dalih kawasan itu telah rusak.
Menurut dia, penetapan suatu kawasan menjadi ‘hutan lindung’ tak hanya berdasarkan jumlah maupun keragaman vegetasi, tapi juga tingkat kemiringan, jenis tanah, dan curah hujan. Karena itu, pemulihan hutan lindung harus dilakukan secara menyeluruh, tak hanya penanaman kembali.
Proyek-proyek yang digolongkan strategis, Hariadi berujar, juga terlalu berat sebelah ke aspek perekonomian. Semestinya, penentuan status suatu proyek juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
“Masa pertambangan dan kebun sawit bisa masuk ke sana? Kok itu semua jadi strategis? Seperti tidak ada kajian, yang ada negosiasi saja,” imbuh Hariadi.
Dia meminta pemerintah mengevaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan beraneka kemudahan pengembangan proyek strategis. Jika proyek terus berlanjut tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, khususnya kawasan hutan, maka kelangsungan ekologi Indonesia bisa terancam.
Ketimbang menambah potensi deforestasi, Hariadi meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perambahan hutan ilegal yang terus terjadi. Dia merujuk pada 12 laporan terkait data indikasi penebangan hutan hasil analisis World Resources Institute Indonesia selama Agustus 2018 - Agustus 2021.
Partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas
Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Tri Hayati, menilai UU Cipta Kerja dan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) justru semakin memperkuat kebijakan perizinan PSN yang terpusat di DKI Jakarta.
Baca Juga: Cabut Izin 4 Perusahaan Sawit, Bupati Sorong Malah Digugat
“Kebijakan pengelolaan SDA belakangan sangat sentralistik. Ciri khas kebijakan ini memutuskan kebijakan perizinan dengan aspirasi masyarakat,” ujar dia dalam webinar bertajuk ‘Tantangan penyelamatan lingkungan hidup pasca disahkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja,’ 30 Agustus lalu.