OJK Minta Publik Hati-hati Sebelum Lakukan Investasi di Tekfin Pinjol

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 12 Oktober 2021 | 21:07 WIB
OJK Minta Publik Hati-hati Sebelum Lakukan Investasi di Tekfin Pinjol
Penjual makanan melintas di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Suara.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan sebelum melakukan investasi online, terutama dengan layanan teknologi finansial (tekfin atau fintech) yang bergerak di bidang pinjaman online peer-to-peer lending.

Langkah pertama, adalah memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," kata Tongam dikutip dari keterangan pers, Selasa (12/10/2021).

Lebih lanjut, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," kata Tongam.

Dalam mengatasi fintech ilegal, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan langkah sebagai berikut.

Langkah pertama adalah mengumumkan fintech P2P lending ilegal kepada masyarakat. Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Lebih lanjut, adalah memutus akses keuangan dari fintech P2P lending ilegal yang mencakup pemerintah untuk menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan P2P ilegal.

Cakupan lainnya adalah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi P2P lending ilegal.

Langkah selanjutnya adalah menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Lalu, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan P2P lending ilegal.

Dan terakhir, adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech P2P lending yang legal.

Sebelumnya pada bulan Agustus 2021, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintech P2P lending ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Sebanyak 151 fintech P2P lending tanpa izin terdapat dalam lampiran. Sementara, 4 entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021, antara lain PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank; PT Danamas Mandiri Investa - Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin; PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin; dan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi meminta jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected], [email protected] atau aduankonten.id. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital

Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 10:15 WIB

Wanti-wanti OJK Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI Hari Ini

Wanti-wanti OJK Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI Hari Ini

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:14 WIB

Bursa Efek Indonesia Punya Calon Direksi Baru, Nama Bos Mandiri Sekuritas Jadi Sorotan

Bursa Efek Indonesia Punya Calon Direksi Baru, Nama Bos Mandiri Sekuritas Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:30 WIB

OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?

OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 16:07 WIB

Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya

Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 07:55 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:02 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal

OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:51 WIB

Terkini

Samsung Galaxy A27 Segera Hadir, Snapdragon Bakal Gantikan Exynos?

Samsung Galaxy A27 Segera Hadir, Snapdragon Bakal Gantikan Exynos?

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:30 WIB

Realme 16T 5G Debut Pekan Depan, Usung Baterai Jumbo 8.000 mAh

Realme 16T 5G Debut Pekan Depan, Usung Baterai Jumbo 8.000 mAh

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:05 WIB

Heboh DM Instagram Disebut Tak Lagi Aman, Pakar Siber Ungkap Faktanya soal Enkripsi

Heboh DM Instagram Disebut Tak Lagi Aman, Pakar Siber Ungkap Faktanya soal Enkripsi

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:45 WIB

Kumpulan Prompt AI Edit Foto Masa Kecil vs Masa Kini, Hasil Estetik dan Emosional

Kumpulan Prompt AI Edit Foto Masa Kecil vs Masa Kini, Hasil Estetik dan Emosional

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:18 WIB

Lawan Berat Redmi dan Honor: Huawei Siapkan HP Baru Baterai 10.000 mAh+

Lawan Berat Redmi dan Honor: Huawei Siapkan HP Baru Baterai 10.000 mAh+

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Hiu, Inilah Daftar Hewan Paling Mematikan Bagi Manusia di Dunia

Bukan Hiu, Inilah Daftar Hewan Paling Mematikan Bagi Manusia di Dunia

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:50 WIB

Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone

Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:50 WIB

Tecno Camon Slim 5G Lolos Sertifikasi, HP Tipis dengan Baterai 7.000 mAh

Tecno Camon Slim 5G Lolos Sertifikasi, HP Tipis dengan Baterai 7.000 mAh

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:52 WIB

vivo X300 Ultra Resmi di Indonesia, Kamera 200MP dan Video Cinematic Bikin iPhone Ketar-Ketir

vivo X300 Ultra Resmi di Indonesia, Kamera 200MP dan Video Cinematic Bikin iPhone Ketar-Ketir

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:51 WIB

Jelang Perilisan, Forza Horizon 6 Diduga Jadi Korban Pembajakan

Jelang Perilisan, Forza Horizon 6 Diduga Jadi Korban Pembajakan

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:25 WIB