Prinsip Pelindungan Data Pribadi Harus Terintegrasi dalam Pembaruan KUHAP

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 19 Oktober 2021 | 01:11 WIB
Prinsip Pelindungan Data Pribadi Harus Terintegrasi dalam Pembaruan KUHAP
Ponsel sebagai barang bukti dalam sebuah perkara. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahkan, secara khusus, Pasal 38 Peraturan Kapolri ini mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat dan privasi seseorang.

“Sedikitnya, ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian,” kata Wahyudi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI