Lewat Game Free Fire Pemuda Kaltim Paksa Belasan Anak Perempuan Lakukan Video Call Seks

Liberty Jemadu

Selasa, 30 November 2021 | 16:35 WIB
Lewat Game Free Fire Pemuda Kaltim Paksa Belasan Anak Perempuan Lakukan Video Call Seks
Seorang predator seks di Kaltim ditangkap polisi karena memaksa 11 anak perempuan melakukan video call seks. Pelaku mengincar para korban lewat game Free Fire. Foto: Ilustrasi game Free Fire di sebuah ponsel pintar. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang pemuda berusia 21 tahun di Kalimantan Timur dibekuk Direktorak Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri karena diduga telah memaksa belasan anak-anak perempuan yang diincarnya dalam game Free Fire untuk melakukan video call seks.

Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol, dalam jumpa pers Selasa (30/11/2021) menyebutkan ada 11 anak perempuan di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual online dengan tersangka berinisial S atau Reza.

"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan game online Free Fire. Sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur," kata Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Hutagaol membeberkan, pengungkapkan kasus ini bermula dari laporan orang tua para korban ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Orang tua korban yang melapor itu berada di Papua.

Sang orang tua mengaku melihat konten pornografi dan percakapan asusila di WhatsApp dalam ponsel anaknya. Pesan serta konten pornografi itu ditemukan dalam percakapan sang anak dengan S.

Laporan tersebut ditindaklanjuti KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 22 September 2021. Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur.

"Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan diamond kepada korban," kata Hutagaol.

Diamond atau DM alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain game Free Fire yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif.

Tersangka menjanjikan memberikan 500 sampai 600 diamond kepada korban. Karena bujuk rayu tersangka, kata Hutagaol, korban tertarik kemudian bertukar nomor Whatsapp.

baca juga

"Tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya," ungkap Hutagaol.

Tersangka memaksa korban untuk mau diajak video call seks melalui aplikasi Whatsapp dan mengancam, jika menolak, akan menghapus akun Free Fire korban.

"Jadi anak-anak itu menjadi korban, dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video VCS kepada tersangka," ujar Hutagaol.

Tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang; dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di antara ketiga pasal ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar menanti tersangka bila terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E.

Suara.com telah menghubungi Garena selaku publisher game Free Fire dan meminta tanggapan perusahaan terkait kasus ini. Hingga berita ini ditayangkan, Garena belum memberikan tanggapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 09:04 WIB

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:39 WIB

22 Kode Redeem FF Terbaru 11 September 2026, Sikat Skin Senjata dan Diamond Gratis

22 Kode Redeem FF Terbaru 11 September 2026, Sikat Skin Senjata dan Diamond Gratis

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 10:11 WIB

16 Kode Redeem FF Aktif 6 September 2026: Klaim Bundle Terbaru dan Voucher Incubator

16 Kode Redeem FF Aktif 6 September 2026: Klaim Bundle Terbaru dan Voucher Incubator

Tekno | Minggu, 06 September 2026 | 08:35 WIB

15 Kode Redeem FF 1 September 2026: Kesempatan Klaim Skin Kuda Purnama dan Incubator

15 Kode Redeem FF 1 September 2026: Kesempatan Klaim Skin Kuda Purnama dan Incubator

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 07:24 WIB

20 Kode Redeem FF Terbaru 29 Agustus 2026: Klaim Skin Langka dan Diamond Gratis

20 Kode Redeem FF Terbaru 29 Agustus 2026: Klaim Skin Langka dan Diamond Gratis

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:17 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru

17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:22 WIB

20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial

20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun

Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Terkini

Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!

Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!

Surakarta | Kamis, 24 September 2026 | 14:18 WIB

Tanggapi Usul Golkar Soal Pemisahan Pemilu, Dasco Sebut RUU Masih Sangat Dinamis

Tanggapi Usul Golkar Soal Pemisahan Pemilu, Dasco Sebut RUU Masih Sangat Dinamis

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:17 WIB

Prabowo Terima Angkatan Laut Italia yang Antar Kapal Induk Giuseppe Garibaldi di Istana

Prabowo Terima Angkatan Laut Italia yang Antar Kapal Induk Giuseppe Garibaldi di Istana

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:17 WIB

BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah

BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah

Lampung | Kamis, 24 September 2026 | 14:15 WIB

Perbedaan Pembuluh Darah Arteri, Vena, dan Kapiler pada Manusia, Ini Penjelasannya

Perbedaan Pembuluh Darah Arteri, Vena, dan Kapiler pada Manusia, Ini Penjelasannya

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 14:15 WIB

Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer

Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 14:12 WIB

Tangis Ed Sheeran Pecah di Philadelphia Usai Badai Drama Loop Tour

Tangis Ed Sheeran Pecah di Philadelphia Usai Badai Drama Loop Tour

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 14:10 WIB

Korea Utara Akan Simpan Senjata Nuklir Selamanya, Tolak Denuklirisasi

Korea Utara Akan Simpan Senjata Nuklir Selamanya, Tolak Denuklirisasi

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:10 WIB

Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan

Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:08 WIB

Ombudsman Tak Bisa Pastikan Ferdy Sambo Tempati Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Ombudsman Tak Bisa Pastikan Ferdy Sambo Tempati Klaster Mewah di Lapas Cibinong

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:07 WIB

×