Array

UU PDP Harus Disahkan Paruh Pertama 2022, Sebelum Pertemuan G20

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 07 Januari 2022 | 20:11 WIB
UU PDP Harus Disahkan Paruh Pertama 2022, Sebelum Pertemuan G20
Direktur eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa UU PDP sebaiknya tak mengatur tentang sanksi pidana. Cukup sanksi administrasi saja. [Antara]

Suara.com - Kebutuhan memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi asemakin penting dan mendesak setelah berbagai kasus kebocoran data di Indonesia. Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, menyatakan UU PDP diupayakan disahkan paling lambat semester pertama tahun ini.

"Harapannya, sebelum pertemuan G20 pada Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki UU PDP yang kuat dan komprehensif," kata Wahyudi kepada Antara, Jumat (7/1/2021).

Regulasi data pribadi saat ini masih berbentuk rancangan undang-undang dan masih pada tahap pembahasan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan DPR RI.

Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) dalam keterangan resmi menilai penting untuk mempercepat pembahasan RUU PDP supaya bisa segera disahkan menjadi undang-undang dan memberikan perlindungan yang komprehensif.

Keberadaan UU PDP dinilai akan bisa mengurangi insiden kebocoran data pribadi yang terus berulang. Kejadian yang terbaru, data pasien dari berbagai rumah sakit yang tersimpan di server Kementerian Kesehatan diduga bocor dan dijual di forum gelap.

Dalam kasus ini, Koalisi menilai aturan yang dapat menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistel Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (PP SIK).

Kemenkes dalam keamanan sistem juga patuh pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE) dan operasional secara teknis pada Peraturan BSSN No. 4/2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Peraturan BSSN 4/2021).

Meski pun sudah ada, aturan-aturan tersebut dinilai belum cukup memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap data pribadi.

Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi terdiri dari, antara lain, ELSAM, AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, ICT Watch, ICJR dan SAFEnet.

Baca Juga: Kebocoran Data Pasien Rumah Sakit, Pembahasan RUU PDP Harus Dipercepat

Jutaan data pasien yang bocor antara lain berisi nama lengkap, foto pasien, hasil tes COVID-19, surat rujukan BPJS, hasil tes laboratorium, hasil pindai X-Ray dan laporan radiologi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI