Demam NFT, Kominfo Sarankan Masyarakat Hanya Beli dari Pedagang yang Kantongi Izin Bappebti

Liberty Jemadu

Jum'at, 14 Januari 2022 | 21:14 WIB
Demam NFT, Kominfo Sarankan Masyarakat Hanya Beli dari Pedagang yang Kantongi Izin Bappebti
Kominfo mengimbau masyarakat untuk hanya membeli NFT di pedagang yang kantongi izin dari Bappebti] Foto: Ilustrasi NFT atau non-fungible token. [Antara/Pixaby]

Suara.com - Kementerian Kominfo menyarankan masyarakat untuk bisa membeli aset kripto termasuk NFT (Non Fungible Token) dari pedagang yang telah mengantongi izin dari regulator, dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Regulasi terkait NFT yang terkait dengan aset kripto merupakan kewenangan Bappebti. Sehingga kesesuaian tata niaga NFT diatur oleh Bappebti. Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat dapat memeriksa validitas serta legalitas para pihak yang akan melakukan transaksi NFT," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi kepada, Jumat (14/1/2022).

Dalam beberapa waktu terakhir, di Indonesia aset kripto termasuk NFT menjadi buah bibir yang hangat diperbincangkan dan dilakukan masyarakat terkhusus setelah seorang pemuda bernama Sultan Gustaf Al Ghozali meraup untung miliaran rupiah setelah menjual fotonya sebagai NFT.

Untuk dapat membendung animo masyarakat pada aset kripto dapat tetap berjalan ke arah positif maka dari itu imbauan untuk memeriksa pedagang yang berizin perlu dilakukan oleh Pemerintah.

Jika belum memahami mekanisme dan cara kerja dari aset kripto maka ada baiknya masyarakat tidak asal sembarang melakukan transaksi.

Sebisa mungkin masyarakat secara aktif meningkatkan literasi yang tepat dengan mengakses banyak referensi dan berkonsultasi dengan Lembaga pengawas terkait yang dalam hal ini adalah Bappebti.

Kementerian Kominfo pun terbuka untuk mengedukasi masyarakat perihal cara bertansaksi aset kripto seperti NFT sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Masyarakat bisa menghubungi kanal- kanal media sosial yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo.

"Dalam hal pengelolaan sistem elektronik yang mengoperasikan NFT masyarakat dapat dapat mendapat informasi lebih lanjut dari Kementerian Kominfo," ujar Dedy.

Dari segi pemberian edukasi kepada masyarakat, Kementerian Kominfo pun secara aktif menyiapkan konten- konten terkait di kanal- kanal komunikasinya.

baca juga

Sehingga ketika masyarakat mencari tahu tentang aset kripto dan NFT di Indonesia maka konten tersebut dapat menjadi salah satu rujukan terpercaya.

Selain itu dalam kurikulum Gerakan Literasi Digital Nasional, tidak menutup kemungkinan pembahasan soal aset kripto dan NFT bisa masuk dalam kurikulum tersebut.

"Pembahasan mengenai NFT sebagai bagian dari literasi digital nasional yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo saat ini sedang dikaji lebih lanjut," ujar Dedy.

NFT dalam beberapa waktu terakhir menjadi pembahasan yang menarik dan viral khususnya di kalangan generasi milenial dan generasi Z.

Pemerintah pun melihat NFT dapat menjadi masa depan yang menjanjikan khususnya bagi para pelaku di industri kreatif dapat berkarya di ruang digital dengan aman serta menjadi peluang pemasukan potensial. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya

QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:08 WIB

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:10 WIB

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik

Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:17 WIB

OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi

OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 21:44 WIB

PT KPBI Raih Izin Kelola Sistem Resi Gudang dari Bappebti

PT KPBI Raih Izin Kelola Sistem Resi Gudang dari Bappebti

Bisnis | Senin, 01 Desember 2025 | 15:50 WIB

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Tekno | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:25 WIB

Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto

Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:05 WIB

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:52 WIB

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 07:22 WIB

Terkini

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:49 WIB

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×