Kasus Pelanggaran Data Pribadi Indonesia Terbanyak Ada di E-Commerce dan Instansi Publik

Jum'at, 28 Januari 2022 | 10:13 WIB
Kasus Pelanggaran Data Pribadi Indonesia Terbanyak Ada di E-Commerce dan Instansi Publik
Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, kasus kebocoran data pribadi di Indonesia paling banyak mengincar sektor e-commerce hingga instansi publik.

"Dari kasus pelanggaran data pribadi di Indonesia sejak 2019, hacker paling banyak mengincar sektor e-commerce dan instansi publik," kata Teguh Arifiyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo dalam konferensi pers virtual pada Kamis, (27/1/2022).

Dari data yang dijabarkan Teguh, sektor e-commerce menempati posisi pertama dengan persentase 29,8 persen. Posisi kedua lalu diduduki instansi publik sebesar 25,5 persen.

Kemudian di posisi tiga dan empat ada sektor keuangan dan lainnya dengan masing-masing persentase 17 persen.

Kementerian Kominfo juga menerbitkan status penanganan insiden pelindungan data pribadi di Indonesia dari 2019-2022.

Dari semua kasus, ada beberapa yang sudah diproses dengan sanksi maupun investigasi.

Jumlah kasus pelanggaran PDP. [Screenshot/Kominfo]
Jumlah kasus pelanggaran PDP. [Screenshot/Kominfo]

Khusus Januari 2022, Kementerian Kominfo sendiri sudah menangani tiga kasus kebocoran data pribadi di Indonesia.

Sayang, Teguh tidak menjelaskan lebih rinci apa saja kasus yang sedang ditangani Kominfo.

Berikut rincian status penanganan insiden data pribadi yang dilakukan Kominfo selama 2019-2022:

Baca Juga: Pelindungan Data Pribadi Sangat Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital

  • Sanksi Administratif = 8 kasus
  • Rekomendasi sanksi dan/atau teknis = 16 kasus
  • Proses investigasi = 10 kasus
  • Hanya dilaporkan = 3 kasus
  • Tidak ditangani lebih lanjut = 10 kasus

Kominfo sendiri menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Indonesia selesai tahun ini. Kemungkinan aturan tersebut akan rampung pada semester dua 2022.

"Kalau target (awal), sebenarnya sudah lewat. Tapi kami berupaya tahun ini bisa selesai," ujar Teguh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI