Tak Ada Sanksi untuk Pengelola Data, RUU PDP Akan Kehilangan Taji

Liberty Jemadu

Senin, 24 Januari 2022 | 15:31 WIB
Tak Ada Sanksi untuk Pengelola Data, RUU PDP Akan Kehilangan Taji
RUU PDP disebut tak lagi memuat soal sanksi untuk pengelola data yang menjadi korban peretasan. Foto: Ilustrasi peretasan. [Pete Linforth/Pixabay]

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) jangan sampai kehilangan taji sebelum menjadi undang-undang karena tak adanya ancaman hukuman terhadap pengelola data yang teledor, demikian dikatakan pakar keamanan siber Pratama Persadha, Senin (24/1/2022).

"Ini terkait dengan tidak adanya pengaturan teknis terkait dengan standar teknologi, sumber daya manusia (SDM), dan manajerial dalam pemrosesan data pribadi oleh pengendali data," kata Pratama seperti dilansir dari Antara.

Pratama mengatakan bila dilihat dari draf terakhir RUU PDP , ancaman hukuman terkait dengan kebocoran data akibat peretasan terhadap pengendali data tidak ada.

Ia menegaskan bahwa sanksi berupa administrasi maupun denda ini harus masuk dalam RUU PDP, khususnya pada pengendali data yang mengalami kebocoran data, termasuk akibat peretasan.

Pasal ancaman pidana dan denda yang ada pada Pasal 61 sampai dengan Pasal 66, menurut dia, hanya mengatur soal perilaku meski soal data pribadi sudah ada aturannya dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Namun, lanjut Pratama, pengendali data yang mengalami kebocoran data ini tidak diatur dalam RUU PDP. Misalnya, pengendali data jadi korban peretasan namun memang mereka tidak baik dalam mengelola data pribadi masyarakat.

"Hal ini nanti bisa diketahui lewat investigasi Komisi PDP apakah organisasi tersebut melaksanakan standar teknis yang diharuskan UU PDP," kata Pratama yang juga dosen STIN.

Masalahnya, apabila hanya pedoman perilaku tanpa ada standar teknis apa yang harus diimplementasikan, menurut dia, sama saja dengan saat ini akan terus terjadi kebocoran data akibat peretasan. Artinya, semua organisasi yang mengalami kebocoran data tidak bisa ditindak hukum.

Dengan pengaturan teknis oleh UU PDP, Pratama berharap semua pengendali data mau untuk memperbaiki sistem informasi mereka, baik offline (luar jaringan/luring) maupun online (dalam jaringan/daring).

baca juga

Pratama juga beranggapan frasa "dengan sengaja" dalam draf RUU PDP mengandung tafsiran sepanjang tidak melawan hukum atau tidak ada kesengajaan melakukan pembocoran data sebuah organisasi tidak bisa terkena sanksi denda.

Padahal, kata dia, semangatnya adalah memaksa para pengendali data untuk meningkatkan standar sistem informasi karena mereka mengelola/memproses data pribadi masyarakat dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, Pratama menekankan harus ada pasal minimal denda dan pidana penjara terhadap pengendali data pribadi yang mengalami kebocoran data dengan alasan apa pun, baik karena peretasan, kesalahan sistem, maupun adanya faktor orang dalam.

Standar teknis ini, lanjut dia, nanti ditentukan bersama antara Komisi PDP, negara, akademikus, praktisi, dan asosiasi industri. Dengan demikian, tidak bisa UU hanya mengamanatkan pada asosiasi saja, tetapi harus ada campur tangan negara, masyarakat, dan para pakar dalam hal ini.

Menurut Pratama, kelak Komisi PDP yang akan menentukan apakah pengendali data tersebut sudah memenuhi standar sebagaimana amanat UU PDP dalam menjalankan pemrosesan data pribadi atau tidak. Di sinilah letak krusial Komisi PDP. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas

Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:24 WIB

Pakar Ungkap Alasan Pembatasan 1 NIK 3 Nomor per Operator

Pakar Ungkap Alasan Pembatasan 1 NIK 3 Nomor per Operator

Tekno | Rabu, 11 Februari 2026 | 19:37 WIB

Registrasi SIM via Biometrik, Warga Bisa Terancam Kehilangan Hak Komunikasi

Registrasi SIM via Biometrik, Warga Bisa Terancam Kehilangan Hak Komunikasi

Tekno | Kamis, 15 Januari 2026 | 21:22 WIB

Komdigi Diminta Stop Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Bisa Bikin Sengsara Seumur Hidup

Komdigi Diminta Stop Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Bisa Bikin Sengsara Seumur Hidup

Tekno | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:23 WIB

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Pakar Ungkap Kasus Serangan Ransomware BRI Tidak Benar, Cuma Modus Pemerasan Hacker

Pakar Ungkap Kasus Serangan Ransomware BRI Tidak Benar, Cuma Modus Pemerasan Hacker

Tekno | Jum'at, 20 Desember 2024 | 14:52 WIB

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Ahli Ungkap Dugaan Kebocoran Data BKN, Informasi soal PNS Dijual Hacker Rp 160 Juta

Ahli Ungkap Dugaan Kebocoran Data BKN, Informasi soal PNS Dijual Hacker Rp 160 Juta

Tekno | Minggu, 11 Agustus 2024 | 14:55 WIB

Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware

Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware

Tekno | Minggu, 23 Juni 2024 | 17:03 WIB

Terkini

Bukan Cuma Pantai! Ini 3 Aktivitas Seru di Tanjung Lesung, Ada Skydiving hingga Konservasi Penyu

Bukan Cuma Pantai! Ini 3 Aktivitas Seru di Tanjung Lesung, Ada Skydiving hingga Konservasi Penyu

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Geo Dipa Mau Terbitkan Obligasi Hijau demi Pendanaan, Ogah lewat IPO

Geo Dipa Mau Terbitkan Obligasi Hijau demi Pendanaan, Ogah lewat IPO

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Dari Merawat Diri hingga Menjaga Kesehatan Mental, Self-Care Kini Makin Dekat dengan Wellness

Dari Merawat Diri hingga Menjaga Kesehatan Mental, Self-Care Kini Makin Dekat dengan Wellness

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Harga Motor Honda Oktober 2026 Terbaru: BeAT Mulai Rp 19 Jutaan, Cek Lini Matic hingga EV

Harga Motor Honda Oktober 2026 Terbaru: BeAT Mulai Rp 19 Jutaan, Cek Lini Matic hingga EV

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Seni Perlawanan di JABFest 2026: Lomba Mewarnai Jadi Cara Lawan Impunitas

Seni Perlawanan di JABFest 2026: Lomba Mewarnai Jadi Cara Lawan Impunitas

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:34 WIB

1.900 Lebih Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, 620 Masuk Pelanggaran Berat

1.900 Lebih Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, 620 Masuk Pelanggaran Berat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Bukan Sekadar Cerita, Ini Petualangan Search and Find di Kota Tikus

Bukan Sekadar Cerita, Ini Petualangan Search and Find di Kota Tikus

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Pilihan Mobil Hybrid di Indonesia Oktober 2026 dan Harganya

Pilihan Mobil Hybrid di Indonesia Oktober 2026 dan Harganya

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:30 WIB

BEM UI Laporkan Dugaan Kekerasan terhadap Hafidz Hernanda, Cantumkan Delik Penganiayaan Terencana

BEM UI Laporkan Dugaan Kekerasan terhadap Hafidz Hernanda, Cantumkan Delik Penganiayaan Terencana

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Temuan Lakban Hitam hingga Sarung Tangan Lateks, Penganiayaan Pengurus BEM UI Terencana?

Temuan Lakban Hitam hingga Sarung Tangan Lateks, Penganiayaan Pengurus BEM UI Terencana?

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:27 WIB

×