Tak Ada Sanksi untuk Pengelola Data, RUU PDP Akan Kehilangan Taji

Liberty Jemadu | Suara.com

Senin, 24 Januari 2022 | 15:31 WIB
Tak Ada Sanksi untuk Pengelola Data, RUU PDP Akan Kehilangan Taji
RUU PDP disebut tak lagi memuat soal sanksi untuk pengelola data yang menjadi korban peretasan. Foto: Ilustrasi peretasan. [Pete Linforth/Pixabay]

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) jangan sampai kehilangan taji sebelum menjadi undang-undang karena tak adanya ancaman hukuman terhadap pengelola data yang teledor, demikian dikatakan pakar keamanan siber Pratama Persadha, Senin (24/1/2022).

"Ini terkait dengan tidak adanya pengaturan teknis terkait dengan standar teknologi, sumber daya manusia (SDM), dan manajerial dalam pemrosesan data pribadi oleh pengendali data," kata Pratama seperti dilansir dari Antara.

Pratama mengatakan bila dilihat dari draf terakhir RUU PDP , ancaman hukuman terkait dengan kebocoran data akibat peretasan terhadap pengendali data tidak ada.

Ia menegaskan bahwa sanksi berupa administrasi maupun denda ini harus masuk dalam RUU PDP, khususnya pada pengendali data yang mengalami kebocoran data, termasuk akibat peretasan.

Pasal ancaman pidana dan denda yang ada pada Pasal 61 sampai dengan Pasal 66, menurut dia, hanya mengatur soal perilaku meski soal data pribadi sudah ada aturannya dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Namun, lanjut Pratama, pengendali data yang mengalami kebocoran data ini tidak diatur dalam RUU PDP. Misalnya, pengendali data jadi korban peretasan namun memang mereka tidak baik dalam mengelola data pribadi masyarakat.

"Hal ini nanti bisa diketahui lewat investigasi Komisi PDP apakah organisasi tersebut melaksanakan standar teknis yang diharuskan UU PDP," kata Pratama yang juga dosen STIN.

Masalahnya, apabila hanya pedoman perilaku tanpa ada standar teknis apa yang harus diimplementasikan, menurut dia, sama saja dengan saat ini akan terus terjadi kebocoran data akibat peretasan. Artinya, semua organisasi yang mengalami kebocoran data tidak bisa ditindak hukum.

Dengan pengaturan teknis oleh UU PDP, Pratama berharap semua pengendali data mau untuk memperbaiki sistem informasi mereka, baik offline (luar jaringan/luring) maupun online (dalam jaringan/daring).

Pratama juga beranggapan frasa "dengan sengaja" dalam draf RUU PDP mengandung tafsiran sepanjang tidak melawan hukum atau tidak ada kesengajaan melakukan pembocoran data sebuah organisasi tidak bisa terkena sanksi denda.

Padahal, kata dia, semangatnya adalah memaksa para pengendali data untuk meningkatkan standar sistem informasi karena mereka mengelola/memproses data pribadi masyarakat dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, Pratama menekankan harus ada pasal minimal denda dan pidana penjara terhadap pengendali data pribadi yang mengalami kebocoran data dengan alasan apa pun, baik karena peretasan, kesalahan sistem, maupun adanya faktor orang dalam.

Standar teknis ini, lanjut dia, nanti ditentukan bersama antara Komisi PDP, negara, akademikus, praktisi, dan asosiasi industri. Dengan demikian, tidak bisa UU hanya mengamanatkan pada asosiasi saja, tetapi harus ada campur tangan negara, masyarakat, dan para pakar dalam hal ini.

Menurut Pratama, kelak Komisi PDP yang akan menentukan apakah pengendali data tersebut sudah memenuhi standar sebagaimana amanat UU PDP dalam menjalankan pemrosesan data pribadi atau tidak. Di sinilah letak krusial Komisi PDP. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Ungkap Alasan Pembatasan 1 NIK 3 Nomor per Operator

Pakar Ungkap Alasan Pembatasan 1 NIK 3 Nomor per Operator

Tekno | Rabu, 11 Februari 2026 | 19:37 WIB

Registrasi SIM via Biometrik, Warga Bisa Terancam Kehilangan Hak Komunikasi

Registrasi SIM via Biometrik, Warga Bisa Terancam Kehilangan Hak Komunikasi

Tekno | Kamis, 15 Januari 2026 | 21:22 WIB

Komdigi Diminta Stop Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Bisa Bikin Sengsara Seumur Hidup

Komdigi Diminta Stop Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Bisa Bikin Sengsara Seumur Hidup

Tekno | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:23 WIB

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Pakar Ungkap Kasus Serangan Ransomware BRI Tidak Benar, Cuma Modus Pemerasan Hacker

Pakar Ungkap Kasus Serangan Ransomware BRI Tidak Benar, Cuma Modus Pemerasan Hacker

Tekno | Jum'at, 20 Desember 2024 | 14:52 WIB

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Ahli Ungkap Dugaan Kebocoran Data BKN, Informasi soal PNS Dijual Hacker Rp 160 Juta

Ahli Ungkap Dugaan Kebocoran Data BKN, Informasi soal PNS Dijual Hacker Rp 160 Juta

Tekno | Minggu, 11 Agustus 2024 | 14:55 WIB

Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware

Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware

Tekno | Minggu, 23 Juni 2024 | 17:03 WIB

Pakar Ungkap Manfaat Internet Starlink Elon Musk untuk Indonesia

Pakar Ungkap Manfaat Internet Starlink Elon Musk untuk Indonesia

Tekno | Selasa, 28 Mei 2024 | 08:42 WIB

Pakar Ungkap Ancaman Starlink di Indonesia: Alat Mata-mata Asing hingga Matikan Bisnis Lokal

Pakar Ungkap Ancaman Starlink di Indonesia: Alat Mata-mata Asing hingga Matikan Bisnis Lokal

Tekno | Senin, 27 Mei 2024 | 21:41 WIB

Terkini

2 HP Murah Realme Bersiap ke Indonesia dan Thailand, Bawa Baterai 7.000-7.500 mAh

2 HP Murah Realme Bersiap ke Indonesia dan Thailand, Bawa Baterai 7.000-7.500 mAh

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 16:09 WIB

Bocoran Harga Tablet Gaming Redmi 2026: Usung Chip Flagship Dimensity dan Layar 165 Hz

Bocoran Harga Tablet Gaming Redmi 2026: Usung Chip Flagship Dimensity dan Layar 165 Hz

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 15:08 WIB

Perkumpulan Developer Game Bertemu Komdigi, Bahas Keresahan Tentang RC di IGRS

Perkumpulan Developer Game Bertemu Komdigi, Bahas Keresahan Tentang RC di IGRS

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 14:40 WIB

Peluncuran Game James Bond 007 First Light untuk Switch 2 Ditunda, PC Sesuai Jadwal

Peluncuran Game James Bond 007 First Light untuk Switch 2 Ditunda, PC Sesuai Jadwal

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 13:38 WIB

Performa Oppo Pad Mini Terungkap di Geekbench: Usung RAM 12 GB, Spek Lampaui iPad

Performa Oppo Pad Mini Terungkap di Geekbench: Usung RAM 12 GB, Spek Lampaui iPad

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 13:12 WIB

5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 13:09 WIB

5 Tablet Murah Terbaik 2026, Lancar buat Tugas Word, Excel, dan Powerpoint

5 Tablet Murah Terbaik 2026, Lancar buat Tugas Word, Excel, dan Powerpoint

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 13:08 WIB

29 Kode Redeem FF 9 April 2026, Ada Bundle Langka dan Skin Senjata Eksklusif

29 Kode Redeem FF 9 April 2026, Ada Bundle Langka dan Skin Senjata Eksklusif

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 12:00 WIB

Daftar Harga HP dan Tablet Huawei April 2026 untuk Pilihan Gadget Flagship

Daftar Harga HP dan Tablet Huawei April 2026 untuk Pilihan Gadget Flagship

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 11:35 WIB

Cara Mendapatkan Antrean Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Cara Mendapatkan Antrean Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 11:25 WIB