- Menteri PPPA mengusulkan permainan tradisional sebagai solusi pengganti penggunaan gadget bagi anak di bawah 16 tahun.
- Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9/2026 menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada media sosial berisiko tinggi.
- Implementasi penonaktifan akun anak pada platform berisiko tinggi dijadwalkan akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengusulkan agar anak-anak kembali ke permainan tradisional setelah adanya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas adalah peraturan yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Maka dari itu, Arifah mengusulkan agar regulasi ini tak hanya melarang, tapi juga memberikan solusi.
"Karena anak-anak ini tidak bisa hanya dilarang, tapi harus dikasih solusinya. 'Kalau aku tidak boleh main gadget, apa yang harus dilakukan?' Maka salah satu yang kami tawarkan adalah pemanfaatan memaksimalkan permainan tradisional yang berbasis kearifan lokal," katanya dalam konferensi pers PP Tunas yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan DIgital (Komdigi), Rabu (11/3/2026).
![Ilustrasi permainan tradisional [SuaraSulsel.id/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/21/94714-permainan-tradisional.jpg)
Menteri PPPA menyatakan kalau permainan tradisional ini memiliki filosofi yang sangat tinggi dalam membangun karakter anak Indonesia. Sebab permainan itu tidak hanya dilakukan sendiri, tapi berdua hingga 10 orang.
"Di situ ditanamkan bagaimana anak-anak harus antri, harus menghargai, tidak boleh curang, dan tanpa disadari di permainan tradisional ini menanamkan nilai-nilai Pancasila," lanjutnya.
Lebih lanjut ia menilai kalau anak-anak tidak pernah melihat latar belakang masing-masing dari mereka. Makanya, mereka bakal tetap bisa untuk bermain bersama, yang diklaimnya sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Apapun agamanya, apapun latar belakang budayanya, mereka akan tetap bermain bersama. Mungkin ini bisa menjadi salah satu solusi mengurangi penggunaan gadget buat anak-anak," jelasnya.
Aturan turunan PP Tunas
Sebelumnya Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Baca Juga: Usai PP Tunas, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Batasi Gawai untuk Anak Sekolah
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
![Konferensi pers PP Tunas di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/11/18964-konferensi-pers-pp-tunas.jpg)
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” timpal dia.
Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.