Respons lainnya adalah penyelesaian masalah secara pribadi seperti menghadapi sendiri, menegur, melakukan diskusi, melancarkan serangan balik, bercerita ke kerabat, dan menuangkannya ke dalam tulisan atau artikel.
Berdasarkan kasus yang mereka alami, para responden mengajukan beberapa usulan yang perlu diupayakan untuk mencegah dan mengatasi kasus kekerasan. Pelatihan untuk para penyintas dan pihak terkait lainnya menjadi usulan paling banyak (40%), diikuti panduan atau modul mencegah dan mengatasi kekerasan terhadap jurnalis perempuan (29%), pendampingan hukum (23%), dan pendampingan psikologis (7%).
Agar beragam ide dan usulan ini terealisasi, kolaborasi antara para pihak menjadi kunci.
Saatnya mengakhiri kekerasan
Riset UNESCO menunjukkan 73% dari 900 orang jurnalis perempuan di 125 negara pernah mengalami kekerasan digital. Ini menunjukkan bahwa peristiwa kekerasan di ranah digital lebih banyak terjadi dibanding kekerasan di ranah fisik.
Dalam konteks Indonesia, perlu upaya khusus yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti jurnalis, asosiasi jurnalis, organisasi media, dan asosiasi perusahaan media, dalam menghadapi peningkatan kekerasan terhadap jurnalis perempuan Indonesia di ranah digital.
Institusi lainnya yang perlu diajak bekerja sama untuk mengakhiri kekerasan terhadap jurnalis perempuan adalah Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Di sisi lain, masyarakat sebagai bagian dari ekosistem media juga berkontribusi mencegah kekerasan dengan menumbuhkan budaya nirkekerasan dengan tidak menoleransi, menormalisasi, dan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Sedangkan sebagai audiens dan konsumen media, masyarakat harus mengutamakan solusi nirkekerasan jika ada sengketa dengan jurnalis atau media.
Lembaga swadaya masyarakat, komunitas, akademisi, dan beragam elemen gerakan masyarakat dapat berkontribusi aktif mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap jurnalis perempuan.
Rekomendasi
Ada sejumlah langkah mendesak yang harus dilakukan untuk melindungi jurnalis perempuan dari ancaman kekerasan baik di kantor maupun di lapangan.
Secara nasional, kita perlu mendorong pemerintah segera membuat protokol tertulis tentang perlindungan jurnalis perempuan sebagai bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sampai saat ini belum ada regulasi khusus untuk melindungi jurnalis perempuan.
Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan pihak lain terkait pers (organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan pers) perlu segera menyusun panduan tertulis terkait langkah-langkah jika terjadi kekerasan terhadap jurnalis perempuan.
Selain itu, panduan atau protokol ini idealnya juga menyasar kebijakan struktural dan organisasi sehingga menjadi payung hukum dan menerapkan sanksi yang tegas.
Dewan Pers secara simbolik perlu menjaga perwakilan anggota yang berlatar belakang perempuan. Harapannya, keterwakilan yang proporsional dapat melahirkan kebijakan yang lebih menaruh perhatian pada penciptaan ruang aman dan perlindungan untuk jurnalis perempuan.
Konstituen Dewan Pers seperti AJI, PWI dan IJTI harus mengusulkan perwakilan perempuan pada setiap pemilihan anggota Dewan Pers.
Di luar organisasi media dan Dewan Pers, organisasi profesi seperti AJI berperan sangat strategis. AJI Indonesia sebenarnya telah menyusun Panduan Pelaporan dan Advokasi Kasus Kekerasan Jurnalis, namun masih bersifat umum. Perlu ada panduan yang lebih spesifik untuk melindungi jurnalis perempuan agar pengarusutamaan kebijakan anti kekerasan tidak hanya bersifat individual.
Selain itu, panduan juga dapat berisi ajakan bagi jurnalis laki-laki untuk turut mencegah kekerasan terhadap jurnalis perempuan, yang berbasis kultur misoginis dan menormalkan pelecehan.
Di level penanganan kasus, pendampingan jurnalis perempuan yang menjadi korban kekerasan bisa dilakukan di berbagai tingkatan dan oleh beragam pihak terkait. Pada tingkat terendah adalah di lingkup organisasi media tempat mereka bekerja.
Jika tidak bisa diupayakan, pendampingan harus dilakukan oleh para pihak di luar organisasi media, yaitu asosiasi pekerja media atau asosiasi jurnalis, dan lembaga masyarakat sipil yang fokus ke isu ini. Bentuk pendampingan dapat berupa dimensi psikologis, perburuhan hingga jalur hukum.
Yang tidak kalah penting, kesadaran warga umum, baik narasumber maupun bukan, untuk menghargai jurnalis perempuan perlu terus ditingkatkan.
Arti penting pekerjaan jurnalis perempuan di tengah masyarakat demokratis dan bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers juga harus selalu kita kampanyekan.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.
