Hampir 90 Persen Jurnalis Perempuan Indonesia Pernah Alami Kekerasan Seksual

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 05 Februari 2022 | 06:15 WIB
Hampir 90 Persen Jurnalis Perempuan Indonesia Pernah Alami Kekerasan Seksual
Hampir 90 persen jurnalis perempuan mengaku pernah jadi korban kekerasan seksual. Foto: Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam konteks Indonesia, perlu upaya khusus yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti jurnalis, asosiasi jurnalis, organisasi media, dan asosiasi perusahaan media, dalam menghadapi peningkatan kekerasan terhadap jurnalis perempuan Indonesia di ranah digital.

Institusi lainnya yang perlu diajak bekerja sama untuk mengakhiri kekerasan terhadap jurnalis perempuan adalah Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Di sisi lain, masyarakat sebagai bagian dari ekosistem media juga berkontribusi mencegah kekerasan dengan menumbuhkan budaya nirkekerasan dengan tidak menoleransi, menormalisasi, dan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

Sedangkan sebagai audiens dan konsumen media, masyarakat harus mengutamakan solusi nirkekerasan jika ada sengketa dengan jurnalis atau media.

Lembaga swadaya masyarakat, komunitas, akademisi, dan beragam elemen gerakan masyarakat dapat berkontribusi aktif mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap jurnalis perempuan.
Rekomendasi

Ada sejumlah langkah mendesak yang harus dilakukan untuk melindungi jurnalis perempuan dari ancaman kekerasan baik di kantor maupun di lapangan.

Secara nasional, kita perlu mendorong pemerintah segera membuat protokol tertulis tentang perlindungan jurnalis perempuan sebagai bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sampai saat ini belum ada regulasi khusus untuk melindungi jurnalis perempuan.

Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan pihak lain terkait pers (organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan pers) perlu segera menyusun panduan tertulis terkait langkah-langkah jika terjadi kekerasan terhadap jurnalis perempuan.

Selain itu, panduan atau protokol ini idealnya juga menyasar kebijakan struktural dan organisasi sehingga menjadi payung hukum dan menerapkan sanksi yang tegas.

Baca Juga: AJI Ingatkan Media Patuhi UU Pers dan Kode Etik Saat Beritakan Kasus Kekerasan Seksual

Dewan Pers secara simbolik perlu menjaga perwakilan anggota yang berlatar belakang perempuan. Harapannya, keterwakilan yang proporsional dapat melahirkan kebijakan yang lebih menaruh perhatian pada penciptaan ruang aman dan perlindungan untuk jurnalis perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI