Dalam 735 putusan pengadilan tersebut, gugatan paling banyak terkait pasal persetubuhan dan pencabulan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yakni sebesar 64,9%, baru disusul pasal pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebesar 15,8%.
Yang juga mengejutkan, IJRS menemukan mayoritas pelaku memiliki relasi yang dekat dengan korban:
Terkait lokasi terjadinya kasus, data dari IJRS-AIPJ pun sejalan dengan fakta sebelumnya bahwa banyak insiden kekerasan seksual dilakukan di tempat-tempat yang dekat dengan korban.
Data menemukan banyak korban diperkosa atau dicabuli di rumahnya sendiri (59,9%):
Negara gagal melindungi
Data di atas menunjukkan bagaimana negara belum mampu melindungi anak perempuan di lingkungan yang paling dekat dengan mereka.
Baca Juga: Safenet: Ratusan Mahasiswa dan Mahasisiwi Jadi Korban Ancaman Penyebaran Konten Intim di 2021
Penanganan kekerasan seksual selama ini kerap fokus terhadap pemidanaan pelaku saja, tanpa memperhatikan pendidikan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan korban atas kekerasan seksual yang mereka alami.