- KemenPPPA akui korban kekerasan seksual sulit mengakses layanan aborsi legal.
- Polisi bongkar praktik aborsi ilegal yang telah layani 361 pasien.
- Keterbatasan fasilitas dan nakes jadi penyebab korban cari jalur ilegal.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengakui masih banyak korban kekerasan seksual yang kesulitan memperoleh layanan aborsi aman dan legal.
Penyuluhan Sosial Ahli Madya KemenPPPA Atwirlany Ritonga mengatakan, secara regulasi negara telah membuka ruang bagi korban perkosaan untuk mendapatkan layanan aborsi legal. Namun pada praktiknya, akses layanan tersebut masih sangat terbatas.
“Memang ini tantangan kita bersama, bahwa ada banyak korban kekerasan seksual yang seharusnya juga mendapatkan layanan untuk aborsi legal dalam tanda kutip legal ya,” kata Atwirlany di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, ketentuan aborsi 'legal' telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Meski begitu, kesiapan fasilitas dan tenaga kesehatan belum merata.
“Saat ini Kementerian Kesehatan masih melakukan uji coba pelatihan kepada tenaga kesehatan agar bisa melakukan aborsi legal ini,” ujarnya.
Layanan Terbatas di RS Rujukan Nasional
Atwirlany mengungkapkan, hingga kini layanan aborsi legal bagi korban perkosaan baru tersedia di sejumlah rumah sakit rujukan tingkat nasional, seperti RSCM dan RS Polri. Kondisi ini membuat korban di daerah menghadapi hambatan berlapis.
“Tantangannya justru ada di kabupaten, kota, dan provinsi. Tenaga kesehatan di daerah harus dilatih secara teknis agar intervensinya tepat, aman, dan melindungi kesehatan reproduksi korban,” jelasnya.
Keterbatasan layanan inilah yang dinilai membuka celah bagi praktik ilegal berkembang di masyarakat.
Baca Juga: Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
Terungkap 361 Pasien Aborsi Ilegal
Pengakuan KemenPPPA tersebut muncul seiring terbongkarnya praktik aborsi ilegal berskala besar oleh Polda Metro Jaya. Jaringan ini diketahui beroperasi di Apartemen Sayana Kota Bekasi dan Apartemen Basura, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengungkap sejak beroperasi tahun 2022 hingga 2025 praktik aborsi ilegal dengan modus website klinik berizin ini telah melayani 361 pasien, dengan keuntungan ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Namun Edy mengatakan, polisi masih mendalami latar belakang seluruh pasien, termasuk kemungkinan adanya korban kekerasan seksual.
“Dari beberapa pasien yang kami periksa, untuk saat ini kami belum menemukan itu (ada pasien korban kekerasan seksual), tetapi kami akan terus mendalami dari 361 tersebut,” ujar Edy.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.