Safenet: Ratusan Mahasiswa dan Mahasisiwi Jadi Korban Ancaman Penyebaran Konten Intim di 2021

Liberty Jemadu, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 11 April 2022 | 21:51 WIB
Safenet: Ratusan Mahasiswa dan Mahasisiwi Jadi Korban Ancaman Penyebaran Konten Intim di 2021
Safenet menerima ratusan aduan ancaman penyebaran konten intim nonkonsensual dari mahasiswa dan mahasiswi di 2021. Karenanya aturan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 diperlukan. Foto: Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network atau Safenet mengatakan ada ratusan mahasiwa dan mahasiswi yang menjadi korban ancaman penyebaran konten intim nonkonsensual pada 2021.

Direktur Safenet Damar Juniarto mengatakan bahwa mahasiswa dan mahasiswi berusia 18 - 25 tahun menjdi korban ancaman tersebut. Safenet sendiri telah menerima 201 laporan terkait ancaman tersebut.

Hal ini disampaikan Safenet sebagai bagian dari upayanya meyakinkan Mahkamah Agung untuk menolak uji materi atas Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

Safenet bersama ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, dan LBH APIK Jakarta- yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tanpak Kekerasan - diketahui akan menyerahkan Amicus Curiae ke MA pada pekan ini, yang isinya mendesak agar uji materi ditolak.

"Kehadiran Permendikbud nomor 30 tahun 2021 ini bisa menjadi batu pijakan bagi korban untuk mendapatkan keadilan, paling tidak di lingkup perguruan tinggi dan itu yang menjadi alasan mengapa Safenet ikut serta dalam Amiqus Cuarie atau sahabat peradilan bersama teman-teman kualisi disini," kata Damar.

Damar menuturkan dari 201 kasus tersebut, para pelaku penyebaran mendapatkan konten intim dengan berbagai cara. Mulai perekaman secara diam-diam atau memanipulasi emosi korban, agar kemudian mengirimkan konten intim hingga iming-iming dengan uang.

"Tindakan-tindakan seperti ini telah memanfaatkan kerentanan korban dan tindak urung kekerasannya kemudian berlanjut," papar dia.

Pelaku tidak hanya mengirimkan konten intim, tetapi juga berlanjut dengan tindakan-tindakan kekerasan online lainnya, yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis, hingga ancaman kriminalisasi .

Damar menyebut tak jarang ancaman kriminalisasi, menyangkut dengan bagaimana korban dilaporkan dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, tentang penyebaran konten asusila. Namun kata Damar, cukup banyak yang dijerat dengan pasal 27 ayat 3, undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.

baca juga

"Terutama bahwa para pelakunya itu adalah orang yang kemudian menggunakan undang-undang ITE sebagai cara untuk membungkam korban," ungkapnya.

Selain itu, Damar mengatakan pihaknya kerap menemui bahwa korban tidak bisa mengakses proses hukum yang berkeadilan. Karena kata dia, kerangka hukum yang ada belum memadai dan belum bisa bersikap proaktif berpihak pada korban.

"Sehingga korban banyak yang menderita dua kali, sudah menjadi korban dari kekerasan seksual berbasis online, tetapi juga menjadi korban dari sistem hukum yang tidak berpihak," ucap Damar.

Karena itu Safenet menegaskan pentingnya keberadaan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 untuk mengisi kekosongan hukum yang ada. Pasalnya dengan kasus-kasus yang demikian, kata Damar dapat dibayangkan sulitnya para korban untuk mendapatkan keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Pelecehan di Palmerah Sudah Beraksi Berulang Kali! Korban Banyak Anak di Bawah Umur

Pelaku Pelecehan di Palmerah Sudah Beraksi Berulang Kali! Korban Banyak Anak di Bawah Umur

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:21 WIB

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bertrand Peto

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bertrand Peto

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:28 WIB

Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Ditangkap dan Langsung Ditahan!

Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Ditangkap dan Langsung Ditahan!

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:00 WIB

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:20 WIB

Berawal dari Perubahan Sikap di Sekolah, Aksi Bejat Karyawan Swasta Sodomi Pelajar Terbongkar

Berawal dari Perubahan Sikap di Sekolah, Aksi Bejat Karyawan Swasta Sodomi Pelajar Terbongkar

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:17 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

News | Senin, 14 September 2026 | 18:12 WIB

Dicecar 23 Pertanyaan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Rampung Diperiksa Polisi

Dicecar 23 Pertanyaan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Rampung Diperiksa Polisi

News | Senin, 14 September 2026 | 17:14 WIB

Betrand Peto Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: ANW Tiba-Tiba Masuk ke Ruang Karaoke

Betrand Peto Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: ANW Tiba-Tiba Masuk ke Ruang Karaoke

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:57 WIB

Betrand Peto Ungkap Kronologi Keributan dengan ANW yang Berujung Tudingan Kekerasan Seksual

Betrand Peto Ungkap Kronologi Keributan dengan ANW yang Berujung Tudingan Kekerasan Seksual

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:06 WIB

Terkini

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 06:40 WIB

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

×