Lebih lanjut ia memastikan kalau semua tahapan penyusunan regulasi hak penerbit akan dikomunikasikan dan disampaikan kepada publik melalui Kominfo.
“Nah ini perlu kita komunikasikan kepada publik agar mereka paham ada prosedur-prosedur tertentu untuk PP, Perpres, untuk undang-undang yang lain. Ini supaya publik tahu, ke depan tidak digugat prosedurnya,” jelas Usman.