Terakhir, guna meredam kekecewaan publik, BKN sebaiknya konsisten menegakkan pasal 54 Permenpanrb No. 27 tahun 2021 tentang PNS, yakni memastikan bahwa kandidat CPNS yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dilarang untuk mendaftar kembali pada seleksi rekrutmen CPNS berikutnya.
Sistem Keamanan Kerja Perlu Diperbaiki Agar PNS Tak Lagi Jadi Karier Idaman Mertua
Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 12 Juni 2022 | 00:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya
06 Mei 2025 | 19:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI