Teguh menilai, pasal ini membuat penegak hukum nantinya bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna ke para PSE.
"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Enggak ada kan?" tanya Teguh.
Lebih lanjut Teguh menilai kalau tiga pasal Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 ini mesti dilawan. Ia juga mengecam agar regulasi itu kembali ditarik dan dihentikan.
"Ini harus dilawan dan mari kita paksa mereka untuk menarik Permenkominfo yang mengancam hak atas privasi pengguna dan pemaksaan registrasi PSE lingkup privat ini harus dihentikan," tegas Teguh.