Aturan PSE Justru Bikin Media Sosial Bisa Semena-mena Diblokir Kominfo

Kamis, 21 Juli 2022 | 20:50 WIB
Aturan PSE Justru Bikin Media Sosial Bisa Semena-mena Diblokir Kominfo
Ilustrasi aplikasi media sosial Facebook (Shutterstock).

Suara.com - Peneliti dari Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengatakan bahwa aturan pendaftaran PSE lingkup privat justru membuat platform digital bisa diblokir pemerintah secara semena-mena.

Nenden, yang dihubungi Suara.com Rabu (20/7/2022), mengatakan registrasi PSE Lingkup Privat sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Regulasi inilah yang menurutnya mengandung beberapa pasal yang problematik. Sehingga meski perusahaan media sosial mendaftar, termasuk di antaranya Facebook, WhatsApp dan Instagram dari Meta, mereka akan tetap bisa diblokir sepihak oleh Kominfo.

"Pasal-pasal itu kan membahas moderasi konten. Ketika misalnya si platform Meta ini tidak mengikuti, tentu saja ada ancaman blokir. Jadi kalaupun Meta sudah daftar, bukan berarti aman," lanjut dia.

Nenden juga membantah pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan yang menyebut pendaftaran PSE ini tidak berkaitan dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang diubah ke Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Menurut Nenden, kewajiban pendaftaran PSE ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo tersebut. Ia menilai kalau pasal itu tak hanya membahas administrasi, tetapi juga mengatur PSE.

"Dia yang bikin aturan tapi enggak ngerti. Ketika misalnya itu disebut administrasi, kan aturan itu bukan cuma bahas administrasi. PSE pun tetap ikuti pasal-pasal lain di aturan itu," jelasnya.

Adapun aturan terkait pemblokiran sendiri tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Selain itu, regulasi juga membahas aturan PSE Lingkup Privat yang telah mendaftar tetapi belum melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran. Ada tiga sanksi administratif yang diberlakukan, yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 3.

Baca Juga: LBH Pers: Perkominfo PSE Lingkup Prival Punya Potensi Kesewenangan Tinggi

Sejumlah elemen sipil menilai aturan PSE Lingkup Privat memberikan wewenang terlalu luas kepada Kominfo untuk memantau, menilai dan menyaring konten-konten di media sosial, tanpa melewati prosedur hukum standar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI