LBH Pers: Perkominfo PSE Lingkup Prival Punya Potensi Kesewenangan Tinggi

Liberty Jemadu, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 21 Juli 2022 | 20:18 WIB
LBH Pers: Perkominfo PSE Lingkup Prival Punya Potensi Kesewenangan Tinggi
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menilai Perkominfo PSE Lingkup Privat menyimpan potensi penyalahgunaan yang tinggi. (Suara.com/Ria)

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Ade Wahyudin menilai secara umum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat melanggar prinsip legalitas dan berpotensi disalahgunakan.

Menurutnya banyak aspek di Permenkominfo itu yang sangat multitafsir dan membuat ruang demokrasi digital semakin menyempit.

"Banyak catatan di dalam Permenkominfo ini yang ujungnya adalah pengawasan berlebihan, potensi sensor sangat besar. Sehingga ruang ruang demokrasi digital semakin menyempit bahkan semakin tidak ada. Secara umum, Permenkominfo 5 ini. dalam catatan kami melanggar Prinsip legalitas," ujar Ade dalam Media Briefing secara virtual, Kamis (21/7/2022).

Ade pun menyoroti aturan di Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 14 ayat 3 yang melanggar prinsip legitimasi.

Adapun Pasal 9 ayat 4 berisi Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Ia menuturkan di Pasal tersebut tak disebutkan jelas mengenai tujuan pelarangan beberapa perbuatan tersebut.

Ade mencontohkan ketika ada salah satu kementerian yang tak terima dengan salah satu media komunitas yang beritanya dianggap meresahkan, kementerian tersebut akan meminta Kominfo untuk memutus akses terhadap media komunitas tersebut.

Sehingga dalam Permenkominfo, Kemenkominfo dan Kementerian/Lembaga yang akan menafsirkan apakah meresahkan dan merugikan Kementerian tersebut.

"Bukan pengadilan yang menafsirkan itu, bukan lembaga yang dimandatkan utnuk menentukan sesuatu secara fair. Jadi langsung kepada kementerian. Otoritasnya hanya ada pada eksekutif, pemerintah dan ini pasti terlalu luas dan tidak spesifik, sangat karet. Sehingga melanggar prinsip legalitas. itu problem substansial," ungkap Ade.

baca juga

Selain itu, Ade menyebut potensi pembungkaman kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan konstitusi menyebabkan pembatasan itu tidaklah sah menurut hukum.

Di dalam Permenkominfo nomor 5, Kominfo kata Ade memiliki kewenangan dari hulu ke hilir. Yakni dari mulai pengaduan sampe eksekusi tanpa proses yang transparan.

"Kewenangan ini hanya dimiliki Kominfo. Kemudian Kominfo yang menerima informasi, menilai informasi apakah melanggar hukum, meresahkan. Kalau menurut tim mereka meresahkan dan melanggar hukum, bisa dimatikan. Sehingga karena proses ini hanya ada di satu lembaga, ini potensi kesewenang- wenangannya tinggi, potensi untuk abusenya tinggi," ucap Ade.

Ade menjelaskan dalam proses hukum yang umum, kewenangan penindakan, penyelidikan dan penyidikan ada di kepolisian. Selanjutnya proses penuntutan di Kejaksaan dan proses persidangan di Pengadilan.

Sehingga kata dia, ada tiga lembaga yang berproses saling mengawasi, sehingga timbul putusan hukum yang dianggap putusan tetap.

Namun hal tersebut tidak berlaku di dunia digital yang ada di Permenkominfo nomor 5. Sebab kewenangan seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan hanya ada di Kominfo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana

AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana

News | Minggu, 28 September 2025 | 18:08 WIB

Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka

Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka

News | Senin, 01 September 2025 | 19:36 WIB

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Tekno | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:25 WIB

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:52 WIB

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 07:22 WIB

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:54 WIB

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:44 WIB

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:47 WIB

Terkini

Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel

Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar

Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar

Surakarta | Senin, 24 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Surakarta | Senin, 24 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga

Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga

Bogor | Senin, 24 Agustus 2026 | 03:49 WIB

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

×