LBH Pers: Perkominfo PSE Lingkup Prival Punya Potensi Kesewenangan Tinggi

Kamis, 21 Juli 2022 | 20:18 WIB
LBH Pers: Perkominfo PSE Lingkup Prival Punya Potensi Kesewenangan Tinggi
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menilai Perkominfo PSE Lingkup Privat menyimpan potensi penyalahgunaan yang tinggi. (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Ade Wahyudin menilai secara umum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat melanggar prinsip legalitas dan berpotensi disalahgunakan.

Menurutnya banyak aspek di Permenkominfo itu yang sangat multitafsir dan membuat ruang demokrasi digital semakin menyempit.

"Banyak catatan di dalam Permenkominfo ini yang ujungnya adalah pengawasan berlebihan, potensi sensor sangat besar. Sehingga ruang ruang demokrasi digital semakin menyempit bahkan semakin tidak ada. Secara umum, Permenkominfo 5 ini. dalam catatan kami melanggar Prinsip legalitas," ujar Ade dalam Media Briefing secara virtual, Kamis (21/7/2022).

Ade pun menyoroti aturan di Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 14 ayat 3 yang melanggar prinsip legitimasi.

Adapun Pasal 9 ayat 4 berisi Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Ia menuturkan di Pasal tersebut tak disebutkan jelas mengenai tujuan pelarangan beberapa perbuatan tersebut.

Ade mencontohkan ketika ada salah satu kementerian yang tak terima dengan salah satu media komunitas yang beritanya dianggap meresahkan, kementerian tersebut akan meminta Kominfo untuk memutus akses terhadap media komunitas tersebut.

Sehingga dalam Permenkominfo, Kemenkominfo dan Kementerian/Lembaga yang akan menafsirkan apakah meresahkan dan merugikan Kementerian tersebut.

"Bukan pengadilan yang menafsirkan itu, bukan lembaga yang dimandatkan utnuk menentukan sesuatu secara fair. Jadi langsung kepada kementerian. Otoritasnya hanya ada pada eksekutif, pemerintah dan ini pasti terlalu luas dan tidak spesifik, sangat karet. Sehingga melanggar prinsip legalitas. itu problem substansial," ungkap Ade.

Baca Juga: Google dan Youtube Belum Daftar PSE, Siap-siap Kena Sanksi Kominfo

Selain itu, Ade menyebut potensi pembungkaman kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan konstitusi menyebabkan pembatasan itu tidaklah sah menurut hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI