LBH Pers: Perkominfo PSE Lingkup Prival Punya Potensi Kesewenangan Tinggi

Kamis, 21 Juli 2022 | 20:18 WIB
LBH Pers: Perkominfo PSE Lingkup Prival Punya Potensi Kesewenangan Tinggi
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menilai Perkominfo PSE Lingkup Privat menyimpan potensi penyalahgunaan yang tinggi. (Suara.com/Ria)

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Ade Wahyudin menilai secara umum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat melanggar prinsip legalitas dan berpotensi disalahgunakan.

Menurutnya banyak aspek di Permenkominfo itu yang sangat multitafsir dan membuat ruang demokrasi digital semakin menyempit.

"Banyak catatan di dalam Permenkominfo ini yang ujungnya adalah pengawasan berlebihan, potensi sensor sangat besar. Sehingga ruang ruang demokrasi digital semakin menyempit bahkan semakin tidak ada. Secara umum, Permenkominfo 5 ini. dalam catatan kami melanggar Prinsip legalitas," ujar Ade dalam Media Briefing secara virtual, Kamis (21/7/2022).

Ade pun menyoroti aturan di Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 14 ayat 3 yang melanggar prinsip legitimasi.

Adapun Pasal 9 ayat 4 berisi Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Ia menuturkan di Pasal tersebut tak disebutkan jelas mengenai tujuan pelarangan beberapa perbuatan tersebut.

Ade mencontohkan ketika ada salah satu kementerian yang tak terima dengan salah satu media komunitas yang beritanya dianggap meresahkan, kementerian tersebut akan meminta Kominfo untuk memutus akses terhadap media komunitas tersebut.

Sehingga dalam Permenkominfo, Kemenkominfo dan Kementerian/Lembaga yang akan menafsirkan apakah meresahkan dan merugikan Kementerian tersebut.

"Bukan pengadilan yang menafsirkan itu, bukan lembaga yang dimandatkan utnuk menentukan sesuatu secara fair. Jadi langsung kepada kementerian. Otoritasnya hanya ada pada eksekutif, pemerintah dan ini pasti terlalu luas dan tidak spesifik, sangat karet. Sehingga melanggar prinsip legalitas. itu problem substansial," ungkap Ade.

Baca Juga: Google dan Youtube Belum Daftar PSE, Siap-siap Kena Sanksi Kominfo

Selain itu, Ade menyebut potensi pembungkaman kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan konstitusi menyebabkan pembatasan itu tidaklah sah menurut hukum.

Di dalam Permenkominfo nomor 5, Kominfo kata Ade memiliki kewenangan dari hulu ke hilir. Yakni dari mulai pengaduan sampe eksekusi tanpa proses yang transparan.

"Kewenangan ini hanya dimiliki Kominfo. Kemudian Kominfo yang menerima informasi, menilai informasi apakah melanggar hukum, meresahkan. Kalau menurut tim mereka meresahkan dan melanggar hukum, bisa dimatikan. Sehingga karena proses ini hanya ada di satu lembaga, ini potensi kesewenang- wenangannya tinggi, potensi untuk abusenya tinggi," ucap Ade.

Ade menjelaskan dalam proses hukum yang umum, kewenangan penindakan, penyelidikan dan penyidikan ada di kepolisian. Selanjutnya proses penuntutan di Kejaksaan dan proses persidangan di Pengadilan.

Sehingga kata dia, ada tiga lembaga yang berproses saling mengawasi, sehingga timbul putusan hukum yang dianggap putusan tetap.

Namun hal tersebut tidak berlaku di dunia digital yang ada di Permenkominfo nomor 5. Sebab kewenangan seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan hanya ada di Kominfo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI