WhatsApp: Pesan Pengguna Tak Bisa Diintip Gara-gara PSE Lingkup Privat

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:28 WIB
WhatsApp: Pesan Pengguna Tak Bisa Diintip Gara-gara PSE Lingkup Privat
WhatsApp menegaskan bahwa privasi pengguna di Indonesia masih aman meski pihaknya sudah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Foto: Aplikasi WhatsApp pada sebuah iPhone (Shutterstock).

Suara.com - WhatsApp mengatakan pihaknya tak bisa mengintip isi percakapan pengguna setelah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup Privat di Indonesia.

Dalam keterangan resminya, Rabu (10/8/2022), WhatsApp menegaskan bahwa enkripsi end-to-end yang digunakan pada aplikasi pesan itu melindungi privasi pengguna secara menyeluruh.

“Enkripsi end-to-end yang selalu melindungi percakapan pribadi pengguna di perangkat apa pun. Sehingga tidak seorang pun, bahkan WhatsApp, yang dapat melihat atau mendengar percakapan pribadi pengguna, kecuali penerima yang dituju,” kata WhatsApp dalam keterangan resminya, Rabu (10/8/2022).

Pernyataan WhatsApp ini juga sama dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Ia membantah kalau pemerintah bisa mengintip isi percakapan pengguna WhatsApp.

"WA (WhatsApp) itu punya enkripsi end-to-end. WA-nya sendiri saja tak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Semuel menyatakan, percakapan WhatsApp yang terjadi antara dua pihak hanya bisa dilihat oleh dua orang tersebut. Begitu pula dengan email, hanya dua pihak saja yang bisa membaca percakapan tersebut.

"Pemerintah bisa melihat email? Bagaimana caranya? Siapa yang punya akun?" katanya.

Tapi jika konteksnya penyelidikan, Semuel mengakui kalau itu bisa dilihat. Tetapi caranya dilakukan lewat penyitaan perangkat, bukan langsung mengintip.

Semuel menambahkan, aturan PSE memang memperbolehkan dua lembaga untuk meminta akses agar memuat isi percakapan. Pertama itu adalah lembaga atau kementerian yang memiliki kewenangan, sedangkan yang kedua adalah aparat penegak hukum seperti KPK, Polri, dan lainnya.

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp: Pengguna Bisa Hapus Pesan yang Sudah 2 Hari Dikirim

Tetapi, lanjut Semuel, meminta data itu tetap harus sesuai undang-undang. Tujuannya pun juga harus jelas.

"Misalnya ada kasus, sudah ada indikasi, ada berkas perkara, untuk memerlukan bahan tambahan, ya bisa itu mereka meminta akses data ke PSE," tutur Semuel.

Kemudian dari sisi PSE yang dimintai data, mereka juga harus sama-sama berada di pengadilan hukum. Semuel menyatakan kalau di sana mereka bakal bernegosiasi apakah mesti membuka akses atau tidak.

"Jadi itu ada tata caranya. Ada standarnya, ISO 27001, itu standar internasionalnya. Sebentar lagi kami juga akan memiliki tata cara pengambilan data digital," kata dia.

Lebih lanjut Semuel menuturkan kalau sebelum ada aturan PSE yang sekarang, pihak aparat penegak hukum pun juga sudah memiliki kewenangan untuk membuka data pengguna.

"Makanya aturan ini justru me-limit (membatasi). Jangan sampai melebar ke mana-mana, biar lebih spesifik," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI