![Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/08/28/64294-data-pribadi.jpg)
Dengan itu, maka bakal ada paksaan atau amanat dari UU PDP untuk memaksa semua lembaga negara melakukan perbaikan infrastruktur IT, SDM, bahkan adopsi regulasi yang pro pengamanan siber.
"Tanpa UU PDP, maka kejadian peretasan seperti situs pemerintah akan berulang kembali," jelas Pratama.
Di sisi lain, Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relation Telkom, Ahmad Reza membantah data-data pelanggan Indihome telah bocor.
Tapi, dia juga bilang data riwayat browsing pelanggan yang bocor di internet saat ini kemungkinan karena pelanggan Indihome mengakses situs-situs terlarang.
"Kami dari pagi sudah dan terus melakukan pengecekan dan investigasi mengenai keabsahan data-data tersebut. Temuan awal data itu hoaks dan tidak valid," kata Ahmad Reza di Jakarta, Minggu (21/8/2022) seperti dilansir dari Antara.
Penyelidikan terhadap sekitar 100.000 sampel dari data yang diklaim sebagai data pelanggan Indihome menunjukkan nomor induk kependudukan atau NIK yang tercatat di sana tidak cocok.
Menurut Telkom, jumlah pelanggan IndiHome saat ini ada 8 juta. Adapun peretas mengklaim mengantongi 26 juta riwayat browsing.
Dia kemudian mengklaim bahwa riwayat browsing tersebut bukan berasal dari internal Telkom, melainkan dari situs lain.
![Hacker. [B_A/Pixabay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/08/32946-hacker.jpg)
"Ada kemungkinan data-data histori browsing diretas karena mengakses situs-situs terlarang. Sebaiknya memang kita semua bijak menggunakan akses internet dan waspada terhadap situs-situs terlarang karena bisa saja mengandung malware," kata Reza.
Baca Juga: Bos Telkom: Data Pelanggan Indihome Diretas Karena Akses Situs Terlarang