Kominfo Blokir Akun Instagram Jouska

Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:31 WIB
Kominfo Blokir Akun Instagram Jouska
Menteri Kominfo, Johnny G Plate. [Antara]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akun Instagram Jouska yang beberapa hari lalu sempat aktif.

Hal ini dilakukan atas permintaan dari pihak Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Kementerian Kominfo telah menerima permintaan pemutusan akses akun Jouska dari pihak Satgas Waspada Investasi," ucap Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Johnny G. Plate mengaku, Kominfo telah meminta Instagram untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun tersebut.

"Kami telah meminta platform media sosial untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun tersebut dan saat ini telah dilakukan pemutusan akses oleh platform media sosial terkait," ungkap dia.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing membenarkan, permintaan pemblokiran akun Instagram memang benar dilakukan atas permintaan SWI.

Akun Instagram Jouska. [Screenshot]
Akun Instagram Jouska. [Screenshot]

Dia menilai, kegiatan Jouska telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin.

"Pemblokiran kembali akun Instagram Jouska dilakukan atas permintaan Satgas Waspada Investasi karena kegiatan Jouska yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin," tutur Tomban L Tobing.

Sebelumnya akun media sosial Jouska kembali aktif di Instagram usai sempat menghilang beberapa bulan.

Baca Juga: Chenle NCT Dream Resmi Buka Akun Instagram Pribadi, Sudah Follow?

Kehadiran Jouska ditandai dengan story IG akun terkait yang memberikan pembelaan terkait kasus yang menjerat Jouska.

Mereka mengklaim, Jouska sudah melalui dua proses hukum perdata dan pidana dalam dua tahun belakangan.

Dalam gugatan perdata, ada 10 pihak tergugat dengan jumlah penggugat 45 pihak.

Berkaitan dengan gugatan terhadap Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha dengan dakwaan awal melalui persidangan adalah pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Kemudian pada tuntutan menggunakan pasal 103 dan pasal 10.

Jouska mengatakan, dalam 4 bulan proses sidang, pihak terkait tidak bisa membuktikan pasal 378 sehingga tuntutan jaksa dalam pasal ini tidak bisa dilanjutkan.

"Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik," tulis akun terkait dikutip Senin (22/8/2022).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI