"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku," tulis unggahan itu.
Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo Akui Ada Data yang Cocok
Senin, 05 September 2022 | 14:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie
28 Mei 2025 | 20:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 21:10 WIB
Tekno | 20:33 WIB
Tekno | 19:25 WIB
Tekno | 19:07 WIB
Tekno | 18:06 WIB