"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku," tulis unggahan itu.
Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo Akui Ada Data yang Cocok
Senin, 05 September 2022 | 14:20 WIB
BERITA TERKAIT
Rp2 Juta Dapat Tablet Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Oktober 2025
08 Oktober 2025 | 15:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI