"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku," tulis unggahan itu.
Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo Akui Ada Data yang Cocok
Senin, 05 September 2022 | 14:20 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
XLSMART Percepat Registrasi SIM Biometrik Wajah, Aktivasi Kini Kurang dari 1 Menit
05 Maret 2026 | 09:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 14:52 WIB
Tekno | 14:44 WIB
Tekno | 14:36 WIB
Tekno | 14:15 WIB
Tekno | 13:59 WIB