- Pemerintah memberlakukan aturan baru Komdigi: satu NIK maksimal tiga nomor SIM prabayar per operator.
- Perangkat non-handphone seperti IoT dan *wearable* dikecualikan dari pembatasan registrasi tiga nomor tersebut.
- Operator membedakan perangkat menggunakan identifikasi berbasis IMEI untuk memastikan perangkat IoT tidak terhitung kuota.
Suara.com - Aturan baru registrasi kartu SIM 1 NIK maksimal 3 nomor resmi berlaku. Namun, bagaimana dengan perangkat wearable dan Internet of Things (IoT) yang juga menggunakan SIM card?
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan registrasi kartu SIM prabayar, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk maksimal tiga nomor per operator.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Namun di tengah implementasi aturan ini, muncul pertanyaan krusial, bagaimana dengan perangkat wearable, kendaraan terkoneksi, hingga ekosistem Internet of Things (IoT) yang juga menggunakan kartu SIM?
Semua Perangkat Kini Terhubung SIM Card
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengakui bahwa perkembangan teknologi membuat hampir semua perangkat kini bergantung pada konektivitas seluler.
“Semua alat wearable, alat rumah tangga, membutuhkan SIM card,” ujar Merza dalam Roundtable Discussion bertajuk “SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card – Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga” di kantor Suara.com baru-baru ini.
Pernyataan ini mempertegas realitas baru industri digital, bukan hanya smartphone yang memakai kartu SIM, tetapi juga smartwatch, CCTV berbasis seluler, kendaraan pintar, hingga berbagai sensor IoT di sektor industri.
Lalu, apakah seluruh perangkat tersebut ikut terdampak pembatasan 1 NIK 3 nomor?
IoT dan Perangkat Non-Handphone Dikecualikan
Merza menegaskan bahwa regulasi tersebut sebenarnya sudah mengantisipasi potensi kerancuan.
“Yang diatur dalam peraturan itu adalah perangkat-perangkat gadget. Ada perangkat yang sifatnya non-handphone, itu tidak diwajibkan mendaftar,” jelasnya.
Menurutnya, perangkat dalam ekosistem IoT berada di luar domain aturan pembatasan tersebut.
“Contoh IoT itu di luar domain peraturan tersebut,” imbuh Merza.
Artinya, kartu SIM yang digunakan untuk perangkat non-handphone seperti mesin industri, smart meter, atau perangkat wearable tertentu tidak dihitung dalam kuota tiga nomor per NIK.