Awas ! Ikut Sebar Kebocoran Data dari Bjorka Bisa Kena UU ITE

Ummi Hadyah Saleh, Dicky Prastya

Senin, 12 September 2022 | 14:23 WIB
Awas ! Ikut Sebar Kebocoran Data dari Bjorka Bisa Kena UU ITE
Ilustrasi hacker Bjorka (Unsplash/Kevin Ku)

Suara.com - Pengamat media sosial sekaligus Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi meminta masyarakat agar tidak menyebarkan data yang dibocorkan hacker Bjorka. Pasalnya, masyarakat yang ikut menyebarkan kebocoran data dapat  terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hati-hati buat netizen yang senang karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut nge-share data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi. Penyebaran data seperti ini bisa kena UU ITE," kata Ismail dalam akun Twitternya, dikutip Senin (12/9/2022).

Saat dikonfirmasi Suara.com, Ismail menuturkan kalau penyebaran informasi pribadi melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut bunyi Pasal 32 Ayat 1-3 di UU ITE:

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.

3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Adapun hukuman di Pasal 32 tertuang dalam Pasal 48 ayat 1-3 yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

baca juga

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Bjorka mungkin aman, tapi anda mudah ditemukan," pesan Ismail.

Sebelumnya Bjorka adalah dalang di balik insiden kebocoran data di Indonesia. Kemarin Bjorka menyebarkan data informasi pribadi milik para pejabat pemerintah.

Mereka yang datanya disebarkan Bjorka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun format data yang disebar mencakup alamat, nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), agama, golongan darah, pendidikan, nama orang tua dan istri, hingga nomor ID vaksin.

Bjorka memang kerap kali menjadi dalang kebocoran data orang Indonesia. Insiden pertama yang dia ungkap adalah kebocoran data Indihome pada 20 Agustus lalu, yang kemudian dibantah Telkom.

Jika ditelusuri di situs breached.to, profil Bjorka telah memuat enam unggahan kebocoran data. Konten itu berisi 150 juta data dari KPU, 270 juta pengguna Wattpad, 679.000 dokumen surat-surat Presiden Jokowi, 1,3 miliar nomor SIM yang diregistrasi, 91 juta data pengguna Tokopedia, dan pengguna Indihome.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger! Data Rahasia Tito Karnavian Dibocorkan, Bjorka: Tanya Sambo ke Dia....

Geger! Data Rahasia Tito Karnavian Dibocorkan, Bjorka: Tanya Sambo ke Dia....

Sumbar | Senin, 12 September 2022 | 14:13 WIB

Disenggol Bjorka dengan Menohok, Ini Profil dan Kontroversi Denny Siregar

Disenggol Bjorka dengan Menohok, Ini Profil dan Kontroversi Denny Siregar

News | Senin, 12 September 2022 | 14:10 WIB

Sederet Pejabat yang Datanya Dibocorkan oleh Bjorka

Sederet Pejabat yang Datanya Dibocorkan oleh Bjorka

Selebtek | Senin, 12 September 2022 | 14:08 WIB

Terkini

Perbedaan Sunscreen Skintific dan Amaterasun, dari Tekstur hingga Tingkat Proteksi

Perbedaan Sunscreen Skintific dan Amaterasun, dari Tekstur hingga Tingkat Proteksi

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?

Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?

News | Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Karhutla Jadi Bencana Paling Banyak Terjadi di Indonesia, Capai 627 Kejadian

Karhutla Jadi Bencana Paling Banyak Terjadi di Indonesia, Capai 627 Kejadian

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Huawei FreeBuds 7 Resmi Meluncur, Bawa Fitur ANC AI Baterai Tahan 42 Jam

Huawei FreeBuds 7 Resmi Meluncur, Bawa Fitur ANC AI Baterai Tahan 42 Jam

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 06:40 WIB

Ulasan Novel Membunuh Alice: Ketika Mimpi Buruk Menjadi Kenyataan

Ulasan Novel Membunuh Alice: Ketika Mimpi Buruk Menjadi Kenyataan

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 06:25 WIB

Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, LEPAS Ekspansi Pasar Mobil Listrik Premium

Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, LEPAS Ekspansi Pasar Mobil Listrik Premium

Jawa Tengah | Kamis, 10 September 2026 | 06:10 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Masih Siaga

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Masih Siaga

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 06:00 WIB

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

×