Awas ! Ikut Sebar Kebocoran Data dari Bjorka Bisa Kena UU ITE

Ummi Hadyah Saleh, Dicky Prastya

Senin, 12 September 2022 | 14:23 WIB
Awas ! Ikut Sebar Kebocoran Data dari Bjorka Bisa Kena UU ITE
Ilustrasi hacker Bjorka (Unsplash/Kevin Ku)

Suara.com - Pengamat media sosial sekaligus Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi meminta masyarakat agar tidak menyebarkan data yang dibocorkan hacker Bjorka. Pasalnya, masyarakat yang ikut menyebarkan kebocoran data dapat  terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hati-hati buat netizen yang senang karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut nge-share data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi. Penyebaran data seperti ini bisa kena UU ITE," kata Ismail dalam akun Twitternya, dikutip Senin (12/9/2022).

Saat dikonfirmasi Suara.com, Ismail menuturkan kalau penyebaran informasi pribadi melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut bunyi Pasal 32 Ayat 1-3 di UU ITE:

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.

3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Adapun hukuman di Pasal 32 tertuang dalam Pasal 48 ayat 1-3 yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

baca juga

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Bjorka mungkin aman, tapi anda mudah ditemukan," pesan Ismail.

Sebelumnya Bjorka adalah dalang di balik insiden kebocoran data di Indonesia. Kemarin Bjorka menyebarkan data informasi pribadi milik para pejabat pemerintah.

Mereka yang datanya disebarkan Bjorka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun format data yang disebar mencakup alamat, nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), agama, golongan darah, pendidikan, nama orang tua dan istri, hingga nomor ID vaksin.

Bjorka memang kerap kali menjadi dalang kebocoran data orang Indonesia. Insiden pertama yang dia ungkap adalah kebocoran data Indihome pada 20 Agustus lalu, yang kemudian dibantah Telkom.

Jika ditelusuri di situs breached.to, profil Bjorka telah memuat enam unggahan kebocoran data. Konten itu berisi 150 juta data dari KPU, 270 juta pengguna Wattpad, 679.000 dokumen surat-surat Presiden Jokowi, 1,3 miliar nomor SIM yang diregistrasi, 91 juta data pengguna Tokopedia, dan pengguna Indihome.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger! Data Rahasia Tito Karnavian Dibocorkan, Bjorka: Tanya Sambo ke Dia....

Geger! Data Rahasia Tito Karnavian Dibocorkan, Bjorka: Tanya Sambo ke Dia....

Sumbar | Senin, 12 September 2022 | 14:13 WIB

Disenggol Bjorka dengan Menohok, Ini Profil dan Kontroversi Denny Siregar

Disenggol Bjorka dengan Menohok, Ini Profil dan Kontroversi Denny Siregar

News | Senin, 12 September 2022 | 14:10 WIB

Sederet Pejabat yang Datanya Dibocorkan oleh Bjorka

Sederet Pejabat yang Datanya Dibocorkan oleh Bjorka

Selebtek | Senin, 12 September 2022 | 14:08 WIB

Terkini

Resmi Bertahan di Allianz Arena, Bayern Muenchen Ikat Gelandang Serba Bisa Konrad Laimer Hingga 2029

Resmi Bertahan di Allianz Arena, Bayern Muenchen Ikat Gelandang Serba Bisa Konrad Laimer Hingga 2029

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:08 WIB

Sindir Skuat Argentina, Lamine Yamal Tantang Paredes Baku Pukul dengan Gavi di Atas Ring

Sindir Skuat Argentina, Lamine Yamal Tantang Paredes Baku Pukul dengan Gavi di Atas Ring

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:07 WIB

28 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Desain Menarik untuk Dibagikan di Media Sosial

28 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Desain Menarik untuk Dibagikan di Media Sosial

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:04 WIB

Profil Aleksander Ceferin, Presiden UEFA yang Boikot Final Piala Dunia 2026

Profil Aleksander Ceferin, Presiden UEFA yang Boikot Final Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:03 WIB

Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara

Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:03 WIB

Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII

Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:02 WIB

ShopeePay Ungkap Cara Praktis Hemat Tagihan Listrik, Pulsa, dan Kebutuhan Digital

ShopeePay Ungkap Cara Praktis Hemat Tagihan Listrik, Pulsa, dan Kebutuhan Digital

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:00 WIB

Orang Kaya Baru: Label Sosial atau Bentuk Kecemburuan Kelas?

Orang Kaya Baru: Label Sosial atau Bentuk Kecemburuan Kelas?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:00 WIB

Polusi Debu Kapur Selimuti Permukiman Warga Citatah

Polusi Debu Kapur Selimuti Permukiman Warga Citatah

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:00 WIB

Review The East Palace: Menelusuri Akar Teror yang Melampaui Kutukan

Review The East Palace: Menelusuri Akar Teror yang Melampaui Kutukan

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:59 WIB

×