TikTok Terancam Didenda Rp 440 Miliar Akibat Gagal Lindungi Privasi Anak

Selasa, 27 September 2022 | 11:15 WIB
TikTok Terancam Didenda Rp 440 Miliar Akibat Gagal Lindungi Privasi Anak
Ilustrasi TikTok. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ICO sendiri dapat menetapkan denda maksimum sebesar 4 persen dari pendapatan global tahunan TikTok, menurut aturan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang juga ditetapkan Inggris.

TikTok diberi waktu 30 hari untuk memberikan tanggapan atas keputusan tersebut.

Apabila pejabat perusahaan bisa membuktikan kalau tudingan itu salah, maka ICO dapat mengurangi hukuman atau tidak mengenakan denda sepeserpun.

Di sisi lain, Juru bicara TikTok mengaku kalau perusahaan tidak setuju dengan denda sementara ICO dan berencana untuk membuat tanggapan resmi.

Ilustrasi TikTok - Cara Download Video TikTok Kualitas HD (Unsplash)
Ilustrasi TikTok. (Unsplash)

"Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," jelas juru bicara TikTok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI