Usulkan Rancangan Qanun Ganja Medis, DPRA: Negara Lain Sudah Meneliti, Kita Kapan?

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Usulkan Rancangan Qanun Ganja Medis, DPRA: Negara Lain Sudah Meneliti, Kita Kapan?
DPRA sudah mengajukan qanun ganja medis agar masuk dalam Prolegda prioritas 2023. Foto: Ladang ganja. [antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau negara lain sudah jauh melakukan penelitian terhadap ganja medis ini, kenapa kita tidak mencoba? Di sinilah negara harus hadir mengatur secara detail terhadap legalisasi ganja medis," katanya.

Dia menambahkan Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Peraturan tersebut menjadi dasar untuk kajian lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan di Aceh.

"Kami tetap berpedoman pada Permenkes Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI," ujar Falevi Kirani. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI