Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:03 WIB
Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun
Doxing, perilaku menyebarkan data pribadi orang lain di internet, dilarang dalam UU PDP. Pelakunya bisa dipenjara 4 tahun dan didenda Rp 4 miliar. Foto: Ilustrasi doxing. [Freepik]

Suara.com - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) setidaknya memuat empat pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana. Salah satu di antaranya adalah doxing.

Doxing adalah praktik menyebarkan data pribadi orang lain. Kasus yang kerap ditemui di media sosial adalah mengunggah KTP atau alamat tanpa izin pemiliknya.

"Undang-undang ini bersifat ekstrateritorial," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Kebijakan ekstrateritorial berarti subjek data tetap harus mematuhi aturan itu meski tidak berada di wilayah Indonesia. UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.

Regulasi itu berlaku bagi sektor publik dan privat, antara lain berisi sanksi pidana dan administratif jika terjadi pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi.

Pelanggaran pertama, yang bisa diberikan sanksi pidana, adalah ketika mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri.

"Doxing, tidak boleh," kata Semuel.

Berdasarkan UU PDP, mengungkapkan data pribadi orang lain seperti itu bisa berujung pidana maksimal penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Pelanggaran kedua adalah mengumpulkan data pribadi secara tidak sah, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Ketiga, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Contoh pelanggaran ini misalnya mendaftarkan kartu SIM dengan KTP milik orang lain. Pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Pelanggaran terakhir yaitu membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi. Pelaku pelanggaran akan diberikan sanksi pidana maksimal enam tahun dan denda Rp 6 miliar.

UU PDP juga mengatur sanksi administratif, yang akan dikenakan ketika terjadi pelanggaran pemenuhan ketentuan tentang kewajiban. Sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan denda administratif.

Denda administratif yang dikenakan maksimal 2 persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Semuel menegaskan sanksi dan denda diberikan untuk memberikan efek jera sehingga pelaku dan pihak lain tidak mengulangi pelanggaran itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

Tekno | Kamis, 05 Februari 2026 | 14:25 WIB

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 18:58 WIB

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Tekno | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Propaganda Buzzer, Ancaman Doxxing dan Masa Depan Iklim Demokrasi Digital

Propaganda Buzzer, Ancaman Doxxing dan Masa Depan Iklim Demokrasi Digital

Your Say | Rabu, 10 September 2025 | 12:41 WIB

Ferry Irwandi Jadi Korban Fitnah dan Doxing: Reaksi Santainya Bikin Salut!

Ferry Irwandi Jadi Korban Fitnah dan Doxing: Reaksi Santainya Bikin Salut!

Video | Kamis, 04 September 2025 | 17:05 WIB

Terkini

31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 April 2026, Klaim Hadiah Gratis dan Event Dream Chaser UEFA

31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 April 2026, Klaim Hadiah Gratis dan Event Dream Chaser UEFA

Tekno | Rabu, 08 April 2026 | 17:35 WIB

5 HP Samsung Paling Murah: Harga Masih Aman di Bulan April 2026?

5 HP Samsung Paling Murah: Harga Masih Aman di Bulan April 2026?

Tekno | Rabu, 08 April 2026 | 16:51 WIB

6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air untuk Ojol dan Kurir, Mulai Rp1 Jutaan

6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air untuk Ojol dan Kurir, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 08 April 2026 | 16:38 WIB

Update Daftar Harga HP Honor April 2026 Lengkap dengan Seri Tablet

Update Daftar Harga HP Honor April 2026 Lengkap dengan Seri Tablet

Tekno | Rabu, 08 April 2026 | 16:36 WIB

GTA 6 Diprediksi Mengadopsi Fitur Terbaik dari Red Dead Redemption 2

GTA 6 Diprediksi Mengadopsi Fitur Terbaik dari Red Dead Redemption 2

Tekno | Rabu, 08 April 2026 | 16:27 WIB

5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking

5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking

Tekno | Rabu, 08 April 2026 | 14:53 WIB

Daftar Harga HP Motorola April 2026 Lengkap dari Seri Moto G hingga Edge

Daftar Harga HP Motorola April 2026 Lengkap dari Seri Moto G hingga Edge

Tekno | Rabu, 08 April 2026 | 14:05 WIB

Duel POCO X8 Pro Max vs POCO X8 Pro untuk Performa Chipset dan Baterai Jumbo

Duel POCO X8 Pro Max vs POCO X8 Pro untuk Performa Chipset dan Baterai Jumbo

Tekno | Rabu, 08 April 2026 | 13:40 WIB

Game of Thrones Dragonfire Resmi Tersedia di Android dan iOS, Jadi Game Gratis

Game of Thrones Dragonfire Resmi Tersedia di Android dan iOS, Jadi Game Gratis

Tekno | Rabu, 08 April 2026 | 13:34 WIB

Tablet Murah Anyar, Motorola Moto Pad 2026 Usung Chip Dimensity

Tablet Murah Anyar, Motorola Moto Pad 2026 Usung Chip Dimensity

Tekno | Rabu, 08 April 2026 | 13:29 WIB